Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

Reporter : Amar
dr. Zuhrotul Mar'ah, anggota Komisi D DPRD Surabaya. (Amar)

Swaranews.com — Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli, jaminan pemenuhan hak-hak anak kembali menjadi sorotan utama. Tidak hanya menyangkut kesehatan fisik dan mental, pemenuhan hak anak juga mencakup perlindungan dari tindakan perundungan (bullying) serta jaminan akses pendidikan yang merata.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar'ah saat ditemui awak media. Dia menjelaskan bahwa perlindungan serta pemenuhan hak anak memerlukan keterlibatan aktif dan selaras dari tiga lingkungan utama: keluarga (rumah), sekolah, dan masyarakat/pemerintah.

Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

​Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan bahwa proses tumbuh kembang anak tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada satu lembaga, seperti sekolah saja. Ketika salah satu lingkungan tidak berjalan selaras, pembentukan karakter dan potensi anak terancam tidak optimal.

 

​"Anak-anak hidup di tiga lingkungan: rumah, sekolah, dan masyarakat. Manakala ketiga lingkungan ini memberikan hak-hak anak dengan porsi yang benar, tumbuh kembang mereka akan optimal. Jika salah satu 'pincang'—misalnya di sekolah sudah ada pembimbingan tetapi di rumah tidak diterapkan—maka hasilnya tidak akan selaras," ujar dokter Zuhro, Rabu (22/7/2026) di Kalan Yos Sudarso, Surabaya.

 

​Terkait kebijakan pengurangan atau penyesuaian Pekerjaan Rumah (PR) bagi siswa di beberapa sekolah. Langkah tersebut dipandang bukan berarti membebaskan anak tanpa aktivitas belajar di rumah. Penugasan di rumah hendaknya tidak lagi berfokus pada materi hafalan kaku, melainkan penugasan berbasis pengembangan minat, bakat, dan pembentukan karakter (seperti kegiatan keagamaan, literasi, atau kreativitas) yang dikomunikasikan secara efektif antara guru dan orang tua.

​dr. Zuhro menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan pusat memegang peranan penting melalui pembuatan kebijakan strategis dan penyediaan fasilitas publik. Hak anak yang wajib dijamin oleh negara meliputi:

Baca juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak

• ​Pendidikan Inklusif: Implementasi wajib belajar serta fasilitas pendidikan yang ramah anak.

• ​Layanan Kesehatan: Pemenuhan hak imunisasi dasar dan akses kesehatan universal (seperti program Universal Health Coverage/UHC).

"Terakhir, penyediaan ruang publik terpadu Ramah Anak atau taman bermain, hingga penerapan jam belajar. Termasuk penerapan jam malam di lingkungan warga untuk perlindungan anak," pungkas dr. Zuhro.

​Sebagai latar belakang, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus menggemungkan tema besar "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045".

​Poin-poin krusial yang menjadi tantangan nasional saat ini meliputi:

Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

• ​Perlindungan dari Kekerasan dan Perundungan: Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak (baik fisik, psikis, maupun seksual) masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian lintas sektor.

• ​Pendidikan dan Beban Anak: Kebijakan pendidikan ramah anak terus didorong agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman (zero bullying) sekaligus tidak memberikan beban psikologis berlebih melalui metode pembelajaran yang adaptif.

• ​Kesehatan dan Nutrisi: Kampanye penanganan stunting serta pemenuhan imunisasi lengkap menjadi prioritas dalam investasi gizi sejak dini demi mencetak generasi unggul. (Mar)

 

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru