DPRD Sarankan Pemilik Kos Lebih Selektif dalam Menerima Calon Penyewa

Reporter : Amar
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin. (Amar)

Swaranews.com — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya mendadak jadi sorotan hangat publik. Pemicunya adalah poin aturan yang mewajibkan pemilik kos atau kontrakan memberikan izin penggunaan alamat properti mereka sebagai domisili resmi penghuni, baik untuk keperluan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menegaskan aturan tersebut sudah berlaku sejak disahkan pada 30 Maret 2026. Menurutnya, penghuni kini memiliki hak legal menggunakan alamat tempat tinggal sewaannya sebagai alamat administrasi kependudukan.

Baca juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

"Penghuni kos sekarang bisa menggunakan alamat kos sebagai alamat KTP dan KK. Pemilik kos wajib memberikan surat tidak keberatan. Kalau tidak memberikan, nantinya bisa dikenai sanksi," ujar Saifuddin usai sosialisasi Perda Hunian Layak di Siola, Selasa (22/7/2026).

Menanggapi kekhawatiran para pemilik usaha sewa tempat tinggal, Saifuddin mengingatkan agar pemilik kos lebih selektif sejak awal dalam menerima calon penyewa.

"Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni dianggap bermasalah, ya jangan diterima sejak awal," tegasnya.

Penerapan skema "wajib" ini langsung menuai gelombang penolakan dari para pemilik kos dan warga lokal. Banyak pihak merasa aturan ini memindahkan beban administratif dan sosial yang berlebihan ke pundak pemilik properti.

Beberapa sorotan utama masyarakat yang mengemuka antara lain:

Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

Ancaman Debt Collector: Kekhawatiran terbesar muncul ketika mantan penghuni tersangkut masalah gagal bayar pinjaman online (pinjol) atau kredit macet. Karena alamat KTP masih tertaut di kos lama, pemilik kos dan pengurus RT/RW setempat yang kerap menjadi sasaran intimidasi penagih utang.

Pembatasan Hak Pemilik Properti: Penggunaan diksi "wajib" dinilai mengabaikan hak privat pemilik properti untuk menentukan siapa yang boleh mendaftarkan alamat rumah mereka ke negara.

Administrasi Pasca-Pindah: Banyak mantan penghuni yang enggan atau lupa memperbarui data domisili setelah pindah, meninggalkan masalah hukum dan kependudukan di alamat lama.

Menanggapi polemik yang terjadi, Saifuddin mengakui bahwa aturan teknis serta rincian sanksi administratif bagi pemilik yang menolak memang belum diatur secara detail. Hal tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya sebagai aturan pelaksana.

Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

"Saya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membuat Perwali. Di Perda hanya diatur secara umum. Soal teknis, termasuk bentuk sanksi administratif seperti apa, itu harus dijelaskan dalam Perwali," jelasnya.

Saifuddin juga mendorong agar dalam penyusunan Perwali kelak, Pemkot Surabaya melibat partisipasi dari pengusaha kos, pengurus lingkungan (RT/RW), dan pemangku kepentingan terkait.

Kini publik Surabaya menantikan hadirnya Perwali tersebut untuk menjawab isu-isu krusial, mulai dari skema pencabutan domisili otomatis saat masa sewa berakhir, kewajiban penghuni memperbarui data, hingga perlindungan hukum konkret bagi para pemilik usaha kos.)mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru