Komisi A Rekomendasikan Cabut izin Bangunan Tak Sesuai Peruntukan

swaranews.com

Swaranews.com - Bangunan yang berada di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 direkomendasikan untuk dicabut izinnya akibat tidak sesuai peruntukan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya,Camelia Habiba.

Baca juga: Kusriyanto Pimpin DPC Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan

Menurutnya, dilokasi tersebut ditemukan banyak gudang yang tak seharusnya berada di wilayah pemukiman.

Camelia Habiba mengatakan saat sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya ditemukan sejumlah gudang sedang beroperasi dan ada yang baru jadi digunakan penyimpanan barang. Bahkan pemilik gudang mengaku sudah mengantongi izin sesuai prosedur dari Pemkot Surabaya.

"Tempat usaha kami sudah ada izinnya dari dinas terkait," singkat Handoyo Purnomo sambil menunjukkan surat perizinannya ke salah satu Anggota dewan di lokasi, Kamis (22/4/2021).

Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba mengatakan, bahwa pihaknya memberikan waktu sebulan agar pemilik bangunan tersebut dapat memperbaiki izinnya. Sebab, berdasarkan perda sendiri, gudang tidak di izinkan ada di dalam permukiman atau kampung.

"Fungsikanlah sesuai izin, kita berikan waktu silakan diperbaiki di dinas terkait. Jika diabaikan, pekan depan kami meminta kepada dinas terkait data secara keseluruhan perizinan usaha pergudangan yang ada di sini," tegasnya.

Habiba menyatakan bahwa yang temuan ini merupakan kesalahan adminiatratif dari perizinan yang diajukan oleh pemilik usaha. Beberapa dinas terkait diduga melakukan rekayasa demi memuluskan perizinan sesuai keinginan pengusaha.

"Disitu jelas-jelas pemilik usaha mengelabui pemkot untuk mengajukan perizinan rumah usaha. Tapi secara empiris kenyataannya dilokasi berbentuk pergudangan dan jelas melanggar perda. Dan, kami minta terhadap dinas-dinas segera mencabut rekomendasi dan perizinan tersebut," ungkapnya.

Demikian juga yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi A Budi Leksono, pihaknya memimta terhadap pemilik usaha pergudangan di kawasan permukiman harus transparan terbuka kepada masyarakat.

Baca juga: M. Saifuddin Hadiri Jalan Sehat Bulak Rukem Gugah Peran Aktif Masyarakat Kawal Kebijakan Publik

"Berdasarkan tata ruang, kalau ini kawasan pergudangan ya manfaatkan pergudangan. Tapi kalau permukiman ya harus sesuai tata ruangnya," beber Cak Bulek sapaan akrab Budi Leksono.

Legislator asal PDI Perjuangan ini menengaskan, bahwa apapun peruntukan perizinan usaha itu, sebenarnya dinas perizinan memahami konteks tersebut.

"Kalau lokasi ini untuk permukiman, mestinya pergudangan ini harus dievaluasi atau di stop sehingga tidak merambat ke mana-mana," terangnya.

Cak bulek menjelaskan, bahwa lokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tidak layak untuk kawasan usaha pergudangan. Bahkan, akses jalan yang ada, terlalu kecil dan tidak layak untuk kendaraan angkutan besar.

"Biasanya usaha pergudangan bertempat di sekitar pelabuhan dan stasiun. Lah, kalau ada pergudangan bersembunyi di permukiman ada apa? Ini yang perlu segera kita telusuri," tandasnya.

Baca juga: Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am: Jangan Tebang Pohon Sembarangan Ada Sanksinya

Perwakilan Bidang Perijinan DLH Surabaya Cata Daniswara menyampaikan, bahwa terkait perijinannya, DLH Kota Surabaya mengeluarkan rekomendasi ini tertulis 23 November 2020.

"Dan mengeluarkan perijinannya itu dalam bentuk rumah usaha, suplaier minuman beralkohol. Dalam hal ini perseorangan bapak Handoyo Purnomo sesuai permohonan di Jl Kedinding Tengah Jaya dua timur no. 96," ujarnya.

Cata Daniswara nenjelaskan bahwa dari perijinan Surat Keterangan Rencana K ota (SKRK) itu dengan kondisi Eksisting beda, soalnya kalau gambar yang diajukan ke kita itu kan belum.

"Ya jelas, karena tidak sesuai dengan ijin lingkungan kan menyalahi," pungkasnya.(mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru