Swaranews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus berupaya membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara. Penyerahan aset total senilai Rp 6.8 miliar atau Rp 6.858.000.000 tersebut, diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (4/6/2021).
Saat menerima pengembalian aset itu, pemkot secara khusus mengundang Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Tri Rismaharini. Sebab, pada saat menjabat sebagai wali kota, proses penyelamatan aset ini merupakan bagian dari kerja kerasnya selama menjabat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung
Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras Kejati Jatim, sehingga aset Pemkot Surabaya telah kembali. Selain itu, dia memaparkan, penyerahan aset kali ini, sebanyak tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi.
Pertama, aset yang terletak di Jalan Kalisari nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.016.250.000.
“Kedua, Jalan Kalisari I no 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1.950.750.000 atau Rp 1.9 miliar. Ketiga, aset yang terletak di Jalan Sariboto I no 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891.000.000 juta. Kalau total luas yang diserahkan hari ini adalah 2.032 meter persegi,” kata Wali Kota Eri mengawali sambutannya, di kantor Kejati, Jumat (4/6/2021).
Cak Eri – sapaan akrab Wali Kota Eri menjelaskan, beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2020, Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari i nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp 1.910.250.000 atau 1.9 miliar, dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter dengan total nilai Rp 26.500.000.
“Jadi kalau total nilai keseluruhan mulai Oktober lalu dan hari ini mencapai Rp 9.2 miliar. Atau rinciannya 9.294.750.000. Sedangkan untuk total luas keseluruhan mencapai 2.754 meter persegi,” jelas dia.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak henti-hentinya berterima dan mendoakan kerja keras seluruh pihak ini akan menjadi amalan jariyah yang tidak pernah putus. Dia pun memastikan, aset yang sudah kembali ke tangan pemkot ini, bakal dimanfaatkan untuk kepentingan umat di Kota Pahlawan.
“Ke depan aset-aset ini akan kita gunakan untuk kepentingan umat di Surabaya. Bisa untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau yang lainnya,” ungkap dia.
Baca juga: Jelang Musim Hujan Pembangunan Saluran Petemon Ditargetkan Selesai Akhir November 2024
Di sela-sela penyerahan aset, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) mengungkapkan, ke depan Pemkot Surabaya akan terus membutuhkan bantuan Kejati Jatim dalam pengembalian aset. Sebab dia menilai, di Surabaya masih banyak aset yang dikuasai oleh pihak ketiga.
“Alhamdulillah sekali lagi matur nuwun. Ke depan kami mohon untuk terus didampingi agar semakin banyak aset kota yang kembali,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohamad Dofir menceritakan, sebenarnya tanah aset itu ada lima sertifikat. Lima sertifikat itu, sebagian diserahkan pada bulan Oktober lalu, kemudian tiga sertifikatnya lagi hari ini. Tidak hanya itu, Dhofir memastikan, aset itu sudah dikuasai pihak ketiga selama sekitar 47 tahun lalu. Namun, berkat kesigapan dan dukungan semua pihak, akhirnya tanah aset itu kembali kepada pemkot.
“Nah ke depan Pak Wali menyampaikan masih ada beberapa aset lagi yang dimohonkan untuk dibantu pengembaliannya,” kata Dhofir.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Sasar Siklus Hidup Masyarakat
Di momen itu, Cak Eri juga memberikan penghargaan kepada jajaran Kejati Jatim yang telah berjuang menyelamatkan aset negara. Diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Haruna, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Rudy Irmawan, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Wayan Oja Miasta.
Kemudian delapan orang Jaksa Kejati Jatim yaitu, Antonius Despinola, Ketut Yogiswara, Rochmat Chambali, Lilik Indahwati, Yusub Wibisono, Mukhlis Andiyanto, Eko Wahyudi, Ngesty Handayani. Berikutnya, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi pada Pidana Khusus Kejati Hasbi Kurniawan, Koordinator Bidang Pidana Khusus kejati Teguh Ananto, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Ardian Wahyu Eko Hastomo.
Senada dengan itu, Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Tri Rismaharini berharap, jajaran Pemkot Surabaya terus berjuang dan tidak kenal kata menyerah dalam menyelamatkan aset dari pihak ketiga.
“Karena sebetulnya masih banyak sekali aset yang bisa digunakan. Saya pun saat ini sedang menyelamatkan aset di kementerian,” pungkasnya. (mar)
Editor : redaksi