Jakarta dan Surabaya akan menjadi Pilot Project

swaranews.com

Oleh:  Khofifatul Ummah

Mahasiswa Administrasi Publik

 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Jakarta dan Surabaya saat ini akan menjadi Pilot project program peralihan sertifikat tanah elektronik, dimana Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera memulai pengadaan sertifikat tanah elektronik ini kepada kedua kota tersebut.  Proyek percontohannya ini akan dimulai pertama tama pada aset milik pemerintahan dan BUMN.

Dua lokasi ini dipilih karena merupakan daerah yang tingkat kemudahan berusaha atau Ease Of Doing Business (EODB) cukup tertinggi di Indonesia.

“Pertama kita akan melakukan di Jakarta dan Surabaya. Sekarang ini sudah bisa didaftarkan di Jakarta dan Surabaya, karena sekarang ini Jakarta dan Surabaya sudah sistem elektronik,”kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN BIDANG Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi.

Selain itu Taufiqulhadi ini juga mengatakan bahwa implementasi dari program ini tidak akan dilakukan secara menyeluruh sekaligus karena harus melihat dari kesiapan teknologi di tiap-tiap daerah.

Saat ini Kementrian ATR/BPN tengah menyiapkan detail teknisnya, seperti data dokumen elektronik, validasi data dokumen elekronik, sampai dasar hukum kepemilikan serta alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) juga akan menjamin mengenai keamamanan dalam penggunaan sertifikat tanah elektronik ini, khususnya dari pemalsuan tanda tangan. Surya Tjandra menerangkan bahwa penerapan sertifikat elektronik tanah ini diharapkan bisa memerangi praktik mafia tanah yang dimana selama ini mafia bisa beraksi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di suatu tanah.

Seluruh proses pengamanan informasi sertifikat tanah elektronik ini menggunakan teknologi persandingan seperti kriptografi oleh Badan Siber dan andi Negara (BSSN). Disini sertifikat tanah elektronik akan dijamin keutuhan datanya tanpa mengurangi dan menambahi. Sertifikat tanah elektronik ini akan menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik dengan menggunakan otorisasi sertifikat oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE). Data digital dari Kementrian ATR/BPN akan dimodel terenkripsi atau terproteksi dengan kode yang rumit dan akan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.

Pemerintah saat ini menginginkan adanya percepatan dalam legalisasi tanah di seluruh Indonesia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena jika sertifikat tanah elektronik ini berjalan akan ada kode identitas yang menjelaskan atas detail kepemilikan hak tanah tersebut. Dan jika tanah sudah terdaftar secara online ini akan mempermudah ditemukannya data dan terjamin keamanannya dibandingkan dengan data manual, sehingga ini akan mengurangi sertifikat ganda atau mafia tanah.

Editor : Muiz

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru