Inovasi Pelayanan Pendataan Pertanahan di Kota Batu

swaranews.com

Oleh:  Dewi Anisyah

Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Inovasi adalah suatu pembaharuan dari berbagai sumber daya yang nantinya sumber daya ini bisa berkembang lagi dan menghasilkan suatu manfaat untuk kedepannya bagi manusia.proses inovasi sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan karena kedua hal tersebut dapat memudahkan dalam memproduksi sesuatu yang baru dan berbeda.

Pelayanan publik merupakan sebuah prioritas utama dan para aparat birokrasi sebagai actor pelayan masyarakat diharapkan berusaha sebaik mungkin dan mampu melayani,mengayomi, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat, sehingga birokrasi yang baik  sesuai dengan harapan serta aspirasi masyarakat dapat tercipta. Berbagai inovasi mengenai pelayanan telah banyak dilakukan oleh sebagaian besar instansi publik. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,mudah serta terjangkau.

Ketika sudah diberlakukannya Undang-Undang pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, maka untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Adapun berbagai aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah tentang pendaftaran tanah yakni diantaranya meliputi, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan melakukan pendaftaran tanah masyarakat mendapatkan bukti hak atas kepemilikan tanah tersebut dalam bentuk sertifikat.

Dalam proses pengurusan tanah pihak BPN menggunakan aplikasi KKP (Kebijakan Komputerisasi Pensertifikatan Bidang Tanah), pelayanan pensertifikatan bidang tanah yang dilaksanakan oleh BPN secara procedural melibatkan instansi lain dalam proses pelayanannya. bak itu pihak lurah sebagai salah satu anggota panitia pemeriksaan tanah A , ketua RT setempat berdasarkan letak bidang tanah,luas tanah, batas tanah (petok) yang dimohonkan dalam pensertifikatan bidang tanahnya. Adapun pihak Dispenda Kota Batu sebagai stakeholder yang menerbitkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu syarat dalam permohonan pensertifikatan bidang tanah. Hal ini sangat mempengaruhi proses pelayanan terutama dari segi waktu, sehingga dibutuhkan jangka waktu yang lebih lama dalam proses persertifikatan bidang tanah dan yang cenderung tidak sesuai dengan Standar pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Tindakan tegas dan cepat perlu dibuat agar permasalahan  pertanahan itu tidak berlarut-larut dan terus-menerus menjadi masalah ataupun penghalang dalam upaya percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Dalam persertifikatan tanah dibutuhkan adanya Komunikasi yang erat antara masyarakat dan pihak pemerintah (BPN). Komunikasi disini merupakan suatu program yang hanya dapat dilaksanakan dengan baik apalagi jelas bagi para pelaksana. Hal ini menyangkut proses penyampaian informasi (transformasi), kejelasan informasi dan konsistensi informasi yang disampaikan.

Editor : Muiz

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru