Inovasi Program Pelayanan Sertifikat Tanah

swaranews.com

 

 

Oleh : Fanji Tio Hardika

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Bermula dari keluhan dan tuntutan dari masyarakat kepada pemerintah terhadap pelayanan publik yang selama ini dianggap kurang memuaskan dan perlu dibenahi. Keluhan terhadap pelayanan publik data dicontohkan dari pelayanan yang memakan waktu lama, tidak tepat waktu, kurangnya tanggungjawab petugas pelayanan, kurang transparan, masih banyak diskriminasi dalam proses pelayanan dan tidak jarang pelayanannya rumit dan terbelit-belit. Tuntutan dari masyarakat tidak lain yaitu pemerintah dituntut untuk bisa memperbaiki dan meningkatkan pelayanannya dengan baik agar timbul kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah bahwa pemerintah dapat melayani masyarakat tanpa pamprih dan bersih.

Dengan adanya keluhan dan tuntutan dari masyarakat, maka pemerintah melalui institusinya yaitu Badan Pertanahan Nasional membuat suat trobosan atau ide tentang kebijakan inovatif pada pelayanan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Salah satu daerah yang melaksanakan kebijakan inovatif ini adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Kebijakan inovatif yang dihasilkan ini dikenal dengan Layanan Rakyat Sertifikat Tanah (LARASITA). LARASITA ini hadir untuk meningkatkan pelayanan dibidang pertanahan dan sebagai solusi dari masyarakat dalam mempermudah mengurus sertifikat tanah masyarakat dengan cepat, mudah, transparan, akuntabel serta menghindarkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (calo).

Inovasi yang dihasilkan dari LARASITA ini yaitu Layanan Jemput Bola. Adanya layanan jemput bola ini maka masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melainkan pihak dari Kantor Pertanahan yang akan datang langsung ke masyarakat guna memberikan pelayanan di bidang pertanahan salah satunya pendaftaran pertama kali untuk pembuatan sertifikat tanah. Hal ini membuat masyarakat untuk tidak perlu lagi bolak-balik dalam membuat sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Dengan LARASITA yang sifatnya lebih pro aktif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah yang lebih mudah, efisien, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Editor : Muiz

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru