Masalah Pengurukan Tanah di Kawasan Annggaswangi Kabupaten Sidoarjo

swaranews.com
Ilustrasi Pengurukan Lahan

Oleh:  Bayu Agung Arishandy

Program Studi Administrasi Publik

Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Menculnya berbagai masalah di masyarakat dalam administrasi agraria di indonesia, seperti perijinan dalam pengurukan tanah. Pengurukan tanah di lakukan untuk bebarapa kepentingan, dalam artikel ini, penulis akan membahasa permasalahan dalam pengurukan tanah untuk dijadikan kavling.

Tanah kavling adalah tanah yang akan di petak dengan tanah luas menggunakan satu sertifikat tanah atau mungkin membeli sebagaian tanah kavling lalu memecahkan sertifikat tanah tersebut, untuk melakukan proses pemecahan sertifikat, tanah kavling harus mengajukan ijin terlebih dahulu, adapun syarat peraturan , sebagai berikut :

  1. Luas Tanah Kavling minimal 80 meter persegi.
  2. Membuat jalan sendiri dengan lebar minimal 6 meter jika Tanah atau Rumah menghadap satu arah semua, dan lebar jalan minimal 8 meter jika Tanah atau Rumah saling berhadap – hadapan.
  3. Menyiapkan Sanitasi atau Selokan serta System Drainase yang layak agar tehindar dari Banjir
  4. Menyediakan Fasilitas Umum (FASUM) minimal 40% dari total luas tanah induk. Fasilitas umum itu termasuk Jalan, Sanitasi & Tanah Kosong yang bisa digunakan untuk Taman Bermain, Tempat Olahraga, Tempat Ibadah, Penghijauan dll.

Peraturan ini dubuat tahun 2020 (perizinan tanah kavling) jika proses pemecahan di atas tidak di lakukan maka sertifikat tidak akan bisa di laksanakan.

 

Contoh kasus

Pengurukan Lahan Kaplingan di Kawasan Anggaswangi, Didemo Warga

Pengurukan tanah terjadi pada malam hari, pada saat itu warga sedang melakukan pemakaman pada jam 23:00 , ada suara gemuruh sehingga suara pengurukan tersebut di datangi warga, ada beberapa truk dengan membawa material. Terjadinya keramaian antara warga supir truk dan pegawai pengembang , di karenakan proses pengurukan sudah mendapat ijin untuk melakukan pengurukan pada malam hari, sehingga Kades anggaswangi Bapak Khusaeri angkat bicara, perihal surat ijin pengurukan pada malam hari. Bapak Khusaeri mengatakan bahwa “Kegiatan pengurukan pada malam hari sudah di tolak sama bapak kades anggaswangi, sebab dapat mengganggu warga”

Pemilik kaplingan bapak hari mengatakan “ bahwa dirinya mengatakan tidak pernah datangkan material dan pengurukan pada malam hari “ dan dirinya meminta maaf itu semua diluar ijin dari sang pemilik tanah bapak hari. 

Dari contoh kasus di atas tidak hanya warga anggaswangi saja yang merasa di rugikan tapi para aparat desa anggaswangi juga merasa dirugikan, sebab aparat desa tidak mengijinkan untuk melakukan pengurukan pada malam hari. Tapi hal itu tetap dilakukan tanpa ada ijin dari aparat desa.

Hal ini disebabkan kesalahan pahaman antara sang pemilik tanah dengan pekerja di lapangan. Sehingga menyebabkan para warga berdemo dan menghentikan konvoi truk pengangkut material.

Tak jarang pengurukan tanah dilakukan agar proses jual beli cepat dilakukan tanpa adanya perijinan dari kepala desa, ini yang perlu diperhatikan, jangan sampai para pembeli kavling butuh tanah cepat tanpa mengecek perijinan sudah di lakukan atau belum.

Jika ingin mendirikan bangunan di atas tanah kavling, maka perlu di perhatikan hal wajib yang harus urus terlebih dahulu, yaitu perijinan tanah kavling. Perlu di perhatikan makelar tanah ataupun developer, harus menjual dengan ada sertifikat tanah kavling.

Dengan artikel opini in, diharapkan pembaca dapat gambaran mengenai Pengurukan tanah kavling, sehingga dapat mencegah terjadinya permasalahan dalam jual beli tanah kavling dan dapat memberikan waspada terhadap jual beli tanah.

 

Editor : Muiz

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru