LANTUM: Kebijakan dan Inovasi Pelayanan di Kota Surabaya

swaranews.com

Oleh : Luluk Ilalfiah

Mahasiswa Prodi Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita kalau mendengar singkatan BPN.  BPN merupakan singkatan dari badan pertanahan nasional. BPN adalah lembaga non-Kementrian di Indonesia. BPN mempunyai tugas yakni melaksanakan wewenang dari pemerintah di bidang pertanahan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. BPN diatur oleh peraturan presiden No 20 Tahun 2015.

Pengaduan yang dilakukan masyarakat tersebut lantaran masyarakat belum merasakan puas dan senang dengan pelayanan yang telah diterimanya. Rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia sebagaimana sudah lama menjadi image buruk dimata masyarakat. hampi semua masyarakat pernah berurusan dengan birokrsi (Pelayanan Publik) mulai dari sejak lahir hingga meninggal.

Situasi ketidakpuasan terjadi manakala konsemen telah menggunakan produk atau jasa yang dibeli dan merasakan bahwa kinerja atas produk ternyata tidak memenuhi harapan (Tjiptono, 2008:168). Dari banyaknya laporan pengaduan masyarakat terkait ketikapuasannya terhadap kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah, mulai berfikir upaya perbaikan pelayanan yang ada pada birokrasi publik supaya dapat memenuhi keinginan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan publik.Upaya yang bisa dilakukan untuk bisa menciptakan pelayanan prima dengan melakukan reformasi pada pelayanan publik yang salah satunya melalui inovasi.

Menurut Bekker, dkk (2011:4) Konsep inovasi tidak hanya merujuk untuk inovasi teknologi, tetapi juga pada inovasi layanan, inovasi organisasi, inovasi pemasaran, inovasi proses, inovasi konseptual dan sebagainya. Hal ini inovasi dapat dilakukan dalam berbagai jenis dan bentuk tergantung pada konteks.Wujud dari reformasi pelayanan melalui inovasi tersebut salah satunya telah dilakukan oleh KantorPertanahan Kota Surabaya II dengan menunculkan inovasi Layanan Tujuh Menit (LANTUM). Inovasi Lantum atau Layanan Tujuh Menit merupakan suatu bentuk inovasi layanan pertanahan yang hanya ada di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, yang mana pelayanan dapat diselesaikan lebih cepat dari standar waktu yang telah ditentukan. Layanan dapat diselesaikan dalam waktu 7 menit sehingga dapat ditunggu oleh pemohon layanan.

Hal ini merupakan bagian dari proses penyelesaian dari pelayanan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia. Keuntungan dari program LANTUM ini sendiri lebih mempermudah pencarian buku karena sudah menjadi digital pelayanan lebih praktis, cepat dan efisien.

Inovasi layanan tujuh menit (LANTUM) dilaksanakan untuk wilayah kecamatan tertentu dari wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Nomor 178/KEP-35.80 / XI/ 2014 tentang penggunaan buku tanah fisik dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah di wilayah yang telah ditetapkan pengesahan penggunaan buku tanah digital.

Inovasi Lantum adalah inovasi yang telah mengadopsi pola-pola digital sebagaimana dulunya menggunakan budaya manual memakai kertas berubah menjadi budaya digital, buku tanah fisik di scan dan dikelola dengan sistem komputer untuk disinkronkan dengan database nasional.

Pada gagasannya, LANTUM sendiri merupakan proses pelayanan pertanahan yang menuntut tiga hal yakni komitmen, konsistensi, dan disiplin dengan waktu tujuh menit untuk menyelesaikan proses pelayanan.

Editor : Muiz

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru