Swaranews.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya berharap kepada Pemkot Surabaya untuk lebih memperhatikan masyarakat yang berada di wilayah penggabungan dua kelurahan.
Menurut Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, problem mendasar adalah pada administrasi kependudukan dan administrasi yang lainya, sebab hal ini bisa berpengaruh pada pengelola dan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital
"Saya berharap pada kadispendukcapil untuk mempercepat proses pembuatan administrasi pada masyarakat," Ujarnya, Jum'at (6/8/2021) di ruang kerjanya.
Baca juga: Fasad Toko Nam Embong Malang Ternyata Replika Kini Resmi Dibongkar
Hal dimaksud adalah Kelurahan Perak Timur dan Kelurahan Perak Utara yang akan digabung menjadi Kelurahan Tanjung Perak. Penggabungan tersebut dilakukan karena jarak kilometer yang kurang efisien.
Baca juga: Surabaya Genjot Literasi Statistik Lewat Kelurahan Cantik 2026
"Dengan pengabungan dua kelurahan menjadi satu kelurahan akan menyebabkan efisiensi dalam anggaran, efektivitas dalam pelayanan, sarana dan prasarana lebih memadai," pungkas Ayu.
Editor : redaksi