Swaranews.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta agar Pemerintah Kota Surabaya lebih tegas terhadap para Lurah dan Camat yang tidak mampu bekerja secara maksimal. Hal itu disampaikan oleh Camelia Habiba selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya sesaat setelah memimpin rapat dengar pendapat terkait permasalahan di kawasan RW 5 Pogot, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.
"Ada warga penghuni lama yang memanfaatkan tanah "gogolan" atau Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) yang merupakan aset Pemkot Surabaya. Dia ini mengelola lahan tersebut secara turun temurun dari kakeknya. Di satu sisi Pak RW ingin memanfaatkan lahan itu untuk akses jalan tembus antara Pogot ke Kapas Madya. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan dan demi kelancaran saat-saat darurat, seperti ketika ada kebakaran, untuk kendaraan pengangkut bantuan PKH atau kebutuhan darurat lainnya," papar Camelia Habiba, Senin (6/9/2021) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Baca juga: PSI Kota Surabaya Gelar Kopdarsus Spektakuler Perkuat Dukungan Kemenangan Er-Ji
Tetapi keduanya belum ada ikatan hukum dengan Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, Komisi A menyarankan kepada Joko sebagai pemanfaat lahan agar mengajukan pemanfaatan aset Pemerintah Kota.
"Sehingga ketika mereka memanfaatkan aset tersebut dan ada profitnya. Maka mereka tidak akan terjerat pasal pemanfaatan aset tanpa ijin. Biar tidak berurusan dengan hukum," terang politisi yang akrab disapa Habiba ini.
Menurutnya, masyarakat boleh mengajukan pemanfaatan aset Pemkot Surabaya asalkan sudah ada ikatan dengan pemkot dan akan ditelaah oleh dinas terkait. Apakah pemanfaatan itu nantinya akan menghasilkan keuntungan atau profit dan itu bisa jadi usaha.
Baca juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama
"Atau bisa juga membuat kelompok untuk ketahanan pangan. Tergantung nanti kajian dari Dinas Tanah yang layak pemanfaatannya buat apa. Makanya kita menyarankan agar keduanya menempuh sesuai prosedur yang ada. Supaya nanti tidak ada permasalahan," jelas Habiba.
Dirinya mengingatkan bahwa hal ini bisa menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, lanjut Habiba, Komisi memberikan jalan keluar sesuai prosedur, guna mencegah terjadinya permasalahan hukum. Habiba menegaskan bahwa Perlu apabila ada pemanfaatan lahan dan itu menghasilkan profitl, apalagi ada pegawainya. Itu bisa kena pasal menggelapkan hasil pemanfaatan aset Pemerintah Kota Surabaya dan itu bisa dihitung mundur apraisalnya.
"Kami juga mengingatkan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan agar lebih energik turun ke masyarakat sehingga bisa tahu dan mampu mengakomodir permasalahan - permasalahan semacam itu. Karena masyarakat itu tidak paham terkait permasalahan semacam itu. Kami justru menyayangkan lemahnya lurah Tanah Kali Kedinding dan Camat Kenjeran," ungkap politisi asal Fraksi PKB ini.
Baca juga: Hari Santri Nasional Dimeriahkan Drama Kolosal di Tugu Pahlawan
Habiba mengingatkan bahwa di Kecamatan Kenjeran, khususnya di Kelurahan Tanah Kali Kedinding banyak permasalahan serupa. Mulai dari lahan permukiman, pergudangan, hingga pemanfaatan lahan aset Pemkot.
"Harusnya mereka belajar dan mengedukasi masyarakat agar tidak salah langkah, biar mereka paham. Kami minta kepada pemerintah kota agar lebih tegas kepada kelurahan-kelurahan yang seperti itu," pungkasnya. (mar)
Editor : redaksi