Swaranews.com - Sebagai tindak lanjut hearing kemarin, hari ini Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya turut menyaksikan rapat pembukaan kretek (Kerawangan) di Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambajsari, Kota Surabaya.
Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa rapat dimulai sekitar pukul 10.00 wib di Kelurahan Pacar Kembang yang dihadiri dua pihak yang bermasalah. Baik dari Dul Rahman dan pihak Sulastri yang disaksikan Ketua RW dan Ketua RT setempat, termasuk Camat dan Lurah setempat.
Baca juga: PSI Kota Surabaya Gelar Kopdarsus Spektakuler Perkuat Dukungan Kemenangan Er-Ji
"Dari riwayat Tanah pihak Dul Rahman mengaku memiliki surat kepemilikan yang dikeluarkan pada 1938. Problemnya adalah buku letter C yang dimiliki oleh pihak Kelurahan Pacar Kembang adalah tahun 1974. Sehingga tidak terkoneksi. Sedangkan dari buku kretek itu dengan nomor 234 Tahun 1974 kepemilikan atas nama Sulastri," terang Ghoni sapaan akrab legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini, Rabu (13/10/2021).
Oleh karena itu, Komisi C berharap nantinya sudah tidak ada permasalahan lagi terkait permasalahan tanah itu. Karena ini permasalahan keluarga dirinya berharap kedua belah pihak bisa berdamai untuk kepentingan umum, kepentingan akses jalan di lokasi tersebut.
Baca juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama
"Komisi C merekomendasikan untuk melaksanakan hearing berikutnya demi untuk memperjelas riwayat tanah dengan mengundang Badan Pertanahan (BPN). Dari situ akan diketahui antara surat tanah yang dimiliki Dul Rahman dengan hasil pembukaan kretek di kelurahan hari ini," papar Ghoni.
Dirinya menegaskan, setelah nanti ada kejelasan riwayat tanah, Komisi C DPRD Kota Surabaya berharap kedua belah pihak bisa saling ikhlas menerima kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat sekitar.
Baca juga: Hari Santri Nasional Dimeriahkan Drama Kolosal di Tugu Pahlawan
"Setelah ada keterangan dari BPN kami berharap agar kedua belah pihak legowo (saling ikhlas) untuk kepentingan masyarakat sekitar terhadap akses jalan setempat," Pungkas Abdul Ghoni. (mar)
Editor : redaksi