Swaranews.com – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya akses informasi melalui mesin pencari. Kendati demikian, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor penentu penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga. Namun, pengelolaan reputasi tersebut wajib dilakukan dengan cara yang etis.
"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.
Ia juga mengingatkan adanya praktik tidak sehat berupa pelaporan sepihak kepada penyedia layanan web hosting. Tindakan ini berpotensi membuat situs media ditangguhkan (suspend), meskipun konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang sah.
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan bahwa penghapusan informasi di ruang digital memiliki payung hukum yang berbeda, tergantung jenis kontennya.
Menurut Aulia, permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang dilindungi oleh ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers.
"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," tegasnya.
Aulia menambahkan, meski pemberitaan berdampak pada reputasi seseorang, berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan produk pers memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia menegaskan kemerdekaan pers sepenuhnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," kata Samiadji.
Pentingnya Literasi Digital dan Konsekuensi Hukum
Melihat fenomena ini, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai penguatan literasi digital menjadi urgensi agar masyarakat memahami batasan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.
Karakter media digital yang menyimpan informasi dalam jangka panjang membuat masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat dan berimbang.
Baca Juga: Curhat Keluarga Almarhum ke Anas Karno: Minta Pengunkapan Kasus hingga Tuntas
Sementara itu, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang konstitusional, yakni hak jawab, hak koreksi, atau aduan ke Dewan Pers.
Andika juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi pihak yang mencoba melakukan tindakan ilegal terhadap situs media. Mengakses sistem elektronik media tanpa hak, serta mengubah atau menghapus informasi elektronik di dalamnya, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," pungkas Andika.
Acara "Jagongan Bareng RLD" ini sukses terselenggara berkat kolaborasi erat antara RLD, PFI Surabaya, dan FJN, serta mendapat dukungan dari PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, dan Bengkel Mobil Newfast. (mar)
Editor : redaksi