Swaranews.com - Bertempat di depan Kantor Kecamatan Sukomanunggal di Jalan Simo Rukun No1 Surabaya, telah di laksanakan Apel Ops Yustisi 3 Pilar dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, Rabu (20/10/2021).
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya dari Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Sukomanunggal, Pol PP Kecamatan, Pol PP Kota dan Linmas.
Baca juga: Proses Pembangunan Jembatan di Klampis Twrus Berjalan, TNI dan Warga Perkuat Akses Penghubung Desa
Serda Agus mengatakan bahwa kegiatan yustisi PPKM Level 1 oleh tiga pilar ini di lakukan di sepanjang Pasar LKMK Simomulyo dengan sasaran Tukang Becak, PKL dan pengguna jalan yang tidak memakai Masker.
Baca juga: Babinsa Kebomas Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos Humanis
"Disamping itu juga dibagikan beras dan masker untuk masyarakat," ucapnya.
Dari hasil Yustisi tiga pilar dilakukan teguran terhadap beberapa pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Pendampingan Babinsa Wringinanom Perkuat Semangat Petani Wujudkan Ketahanan Pangan
"Kegiatan sinergitas yang dilakukan oleh Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Sukomanunggal," terangnya. (mar)
Editor : redaksi