Babinsa Koramil Tandes Lakukan Yustisi Pendisiplinan

swaranews.com

Swaranews.com - Bertempat di Jalan Tanjung sari 58, Kelurahan Asemrowo Kec. Asemrowo telah di laksanakan Yustisi gabungan 3 pilàr dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No 15 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, Sabtu (23/10/) pagi.

Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Koramil Tandes, Polsek Asemrowo, Pol PP Kota dan Kecamatan serta Linmas kota.

Baca juga: Proses Pembangunan Jembatan di Klampis Twrus Berjalan, TNI dan Warga Perkuat Akses Penghubung Desa

Kegiatan yustisi ini di gelar di Jalan Tanjung sari 58 KelurahanAsemrowo, Kecamatan Asemrowo dengan Sasaran Pengendara kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tidak mematuhi Prokes terutama yang tidak menggunakan masker.

Baca juga: Babinsa Kebomas Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos Humanis

"Dengan memberikan himbauan dan Sanksi kepada masyarakat yang melanggar tidak memakai masker dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan," ucap Serka Ridwan

Dia menambahkan, dari hasil Operasi Yustisi yang digelar, dilakukan Penindakan terhadap pelanggar dengan dilakukan sita KTP sebanyak 13 orang, sanksi sosial 8 orang dan teguran 3 orang.

Baca juga: Pendampingan Babinsa Wringinanom Perkuat Semangat Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

"Kegiatan sinergitas yang kita lakukan bersama Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Asemrowo," pungkas Serka Ridwan. (mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru