Swaranews.com - Komisi B berharap agar Pemkot Surabaya lebih selektif dalam mengeluarkan ijin domisili usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam. Seharusnya, keberadaan koperasi bisa bermanfaat untuk warga Kota Pahlawan ini. Bukan malah menyengsarakan.
Hal itu disampaikan Luthfiyah selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, setelah memediasi permasalahan simpan pinjam yang menberatkan peminjam. Nasabah ini memang meminjam ke Koperasi Inti Dana dengan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Sudah membayar Rp 46 juta.
Baca juga: PSI Kota Surabaya Gelar Kopdarsus Spektakuler Perkuat Dukungan Kemenangan Er-Ji
"Kemudian karena kondisi Covid-19, Dia ini belum bisa bayar," ujarnya, Selasa (26/10/2021) di ruang kerjanya.
Menurut Luthfiyah, nilai jaminannya sebesar Rp 900 juta. Tiba-tiba itu dilimpahkan ke Cassie. Kemudian Cassie yang menghubungi pemilik jaminan tersebut. Ini membingungkan peminjam. Sebab dirinya merasa meminjam melalui koperasi, tiba-tiba harus berhubungan dengan Cessie.
"Kalau koperasi yang punya ijin dari pusat perlakuannya tidak sama dengan koperasi yang ijinnya dari Pemerintah Kota Surabaya, ini tidak fair," urainya.
Baca juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama
Berarti Surabaya tidak punya wewenang. Padahal dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pihak koperasi mrlakkukan relaksasi.
Untuk itu kepada Koperasi Inti Dana ini Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta untuk memberi keringanan kepada peminjam ini. Pihaknya berharap agar kedua belah pihak bisa melakukan komunikasi secara persuasif.
Politisi asal Fraksi Gerindra ini menegaskan, kalau pihak Koperasi Inti Dana mampu menyelesaikan dengan tidak memberatkan kedua belah pihak. Maka pihaknya akan menganggap ini selesai.
Baca juga: Hari Santri Nasional Dimeriahkan Drama Kolosal di Tugu Pahlawan
"Namun apabila pihak koperasi masih belum bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka akan kami undang kembali dengan melibatkan OJK dan Polrestabes Surabaya," tegas Ketua Komiisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah.
Sementara itu, pihak Koperasi Inti Dana tak mau berkomentar sepatah katapun. Selesai hearing, mereka bergegas menunggalkan gedung dewan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini. (Adv)
Editor : redaksi