Komisi A Minta Pemkot Batalkan Perjanjian Sewa Agar Bisa Normalisasi

swaranews.com

Swaranews.com - Hasil temuan Komisi A DPRD Kota Surabaya bahwa terjadinya banjir di kawasan Gedung Negara Grahadi dan sekitarnya pada Jum'at (7/1/2022( lalu dikarenakan saluran air di brandgang sepanjang 60 meter tersebut tertutup endapan lumpur.

"Dampak dari pendangkalan tersebut, aliran air yang semestinya lancar menuju sungai malah terhalang sedimen setinggi satu meter," ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

Menindaklanjuti temuan lapangan itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan PT Pemuda Central Investindo, pengembang Apartemen dan Office Trillium dan OPD terkait di ruang Komisi A, Kamis (20/1/2022).

"Dalam hearing Komisi A mencoba bertanya siapa yang bertanggungjawab atas pemeriksaan atau pemeliharaan saluran tersebut," urai Arif Fathoni.

Ternyata, lanjut Anggota Komisi A ini, seperti yang disampaikan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dwija, tanggungjawab ada di pihak apartemen Trillium atau PT Pemuda Central Investindo, selaku pengelola apartemen dan office 25 lantai tersebut.

"Dalam dokumen perjanjian sewa menyewanya, semestinya pemeliharaan saluran air itu tanggungjawab pihak apartemen Trillium. Tapi setelah perjanjian sewa menyewa itu ditandatangani sampai kemarin tak pernah dilakukan pemeliharaan. Tak heran, jika terjadi sedimentasi setinggi satu meter.Itulah yang patut kita duga menghambat saluran air langsung ke Kalimas. Itu yang akhirnya kita semua tahu pusat kota terjadi genangan cukup lama," papar Toni, sapaan akrab Arif Fathoni.

Baca juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Legislator muda asal Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa pihaknya juga mempertanyakan jika pemeliharaan saluran itu menjadi tanggung jawab dari PT Pemuda Central Investindo, kenapa Pemkot Surabaya kemarin harus menerjunkan satgas yang jumlahnya cukup banyak untuk membersihkan saluran air tersebut.

"Mestinya kan bisa dialihkan ke kampung - kampung yang membutuhkan saja uang APBD itu. Tapi demi menyelamatkan pusat kota dimana ada obyek vital nasional seperti Gedung Negara Grahadi, akhirnya pemkot melaksanakan tanggung jawab orang lain," ungkapnya.

Toni berharap selama masa proses ini, termasuk juga ditanyakan kepada bagian hukum, karena telah terjadi proses ekologi seperti ini, memungkinkan apa tidak perjanjian sewa menyewa atau ruislag itu dibatalkan. Sehingga normalisasi saluran airnya terjadi.

Baca juga: Curhat Keluarga Almarhum ke Anas Karno: Minta Pengunkapan Kasus hingga Tuntas

"Karena tidak boleh entitas bisnis itu kemudian merugikan kepentingan masyarakat," tegas Toni.

Dirinya menyatakan, rapat akan dilanjutkan Minggu depan karena dokumen proses perjanjian ruislag baru diterima Komisi A dari bagian hukum, meski sebenarnya sudah diminta dari kemarin-kemarin. Setelah itu, ditindaklanjuti supaya kejadian serupa tidak terulang. (Adv)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru