BEM PTNU: Saatnya Menakar Ulang Komitmen Polda DIY dalam Pengawasan Peredaran Miras demi Menjaga Marwah Yogyakarta

avatar Amar
Koordinator Wilayah BEM PTNU DIY, Tegar Pradana (tim)
Koordinator Wilayah BEM PTNU DIY, Tegar Pradana (tim)

Swaranews.com -  Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (BEM PTNU DIY) menyampaikan keprihatinan atas semakin maraknya peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan identitas Yogyakarta sebagai Kota Pelajar, Kota Budaya, sekaligus daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan, moral, dan kearifan lokal.

Koordinator Wilayah BEM PTNU DIY, Tegar Pradana, mengatakan bahwa sudah saatnya seluruh pemangku kebijakan melakukan refleksi terhadap komitmen pemberantasan miras yang pernah disampaikan oleh Kapolda DIY ketika aksi oleh ribuan santri pada 29 Oktober 2024 di Mapolda DIY. Saat itu, Polda DIY menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan peredaran minuman keras demi menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga: Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan Jaga Demokrasi dan Yolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Menurut Tegar, komitmen tersebut perlu kembali ditegaskan dan diwujudkan secara nyata di tengah kondisi saat ini.

“Peristiwa penusukan terhadap seorang santri pada 23 Oktober 2024 dipicu oleh pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk menjadi pengingat bagi kita semua bahwa khamar tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang sama sekali tidak terlibat,” ujarnya.

BEM PTNU DIY menilai bahwa semakin mudahnya akses terhadap minuman keras di berbagai titik Yogyakarta patut menjadi perhatian serius. Bahkan, keberadaan sejumlah outlet yang disebut berada di sekitar kawasan pendidikan, termasuk di depan kawasan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dinilai berpotensi mencederai citra lingkungan akademik serta memberikan dampak negatif terhadap generasi muda.

“Kami meminta kepada Kapolda DIY saat ini, Anggoro Sukartono, untuk melanjutkan sekaligus memperkuat komitmen yang telah disampaikan Kapolda DIY sebelumnya, Suwondo Nainggolan kepada masyarakat, yakni memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus mempertahankan marwah Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya,” tegas Tegar.

Baca Juga: BEM PTNU Se Nusantara Desak Sudit Independen BGN dan Evaluasi Menyeluruh MBG

Selain kepada kepolisian, BEM PTNU DIY juga meminta Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, serta instansi terkait untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap tempat-tempat yang menjual minuman keras. Menurut BEM PTNU DIY, maraknya outlet seperti DTG maupun Outlet 23 yang disebut berada dalam satu grup usaha, serta berbagai grup usaha lainnya, perlu mendapatkan pengawasan yang lebih ketat, termasuk terkait aspek legalitas dan perizinannya.

“Yang menjadi perhatian utama adalah apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan sosial di sekitarnya. Hal-hal tersebut perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat,” lanjutnya.

BEM PTNU DIY menegaskan bahwa langkah penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi serta tidak mengorbankan ketertiban umum, keamanan masyarakat, maupun masa depan generasi muda.

Baca Juga: BEM PTNU se Nusantara Resmi Gugat UU No. 1tahun 2023 ke MK

Sebagai representasi mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama di Daerah Istimewa Yogyakarta, BEM PTNU DIY mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, akademisi, dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama menjaga Yogyakarta dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.

“Yogyakarta memiliki identitas yang harus dijaga bersama. Jangan sampai citra Kota Pelajar dan Kota Budaya terkikis akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras. Keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda harus menjadi prioritas di atas kepentingan lainnya,” pungkas Tegar Pradana. (Mar)

Berita Terbaru