Swaranews.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjawab anggapan sebagian politisi yang menyatakan adanya intervensi pimpinan dewan terkait Pansus Tata Tertib (Tatib).
Dia menyampaikan bahwa Pansus itu dibentuk atas usulan anggota DPRD yang kemudian dibawakan ke Badan Musyawarah (Bamus) dan disetujui oleh pimpinan DPRD.
Baca juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
"Untuk mengubah aturan tata tertib DPRD menyelaraskan dengan SOTK yang baru," ujar Adi Sutarwijono, Senin (31/1/2022) di Jalan Yos Sudarso Surabaya.
Adi menjelaskan bahwa ada persoalan yang menurutnya serius karena arah tupoksi bidang Kesra Komisi D, kemudian ada bagian pemerintahan di pemerintahan kota menyatu dengan bagian pemerintahan.
"Tentu saja (polemik tersebut) kami ingin mengeklirkan agar kemudian tidak terjadi miss persepsi antara kawan - kawan pimpinan DPRD dan komisi," tegasnya.
Baca juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
Adi menyampaikan, pihaknya ingin memastikan bahwa semua pembahasan itu ada di jalur regulasi yang benar. Dalam artian tidak ada pihak yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
"Sebab ini adalah pembagian tugas yang normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD surabaya," urainya.
Adi Sutarwijono menegaskan bahwa Kesra akan ditaruh di Komisi A. Menurutnya, memang sesuai regulasi di tingkat Mendagri itu memang bagian Kesra, itu menyatu dengan bagian pemerintahan dan itu sudah klir.
Baca juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
"Kami sering menyampaikan di pansus - pansus di tingkatan yang lain, kami hanya membangun komunikasi atau mengeklirkan." tandasnya.
Adi menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi. Namun menurutnya ini adalah bagian yang wajar dari pembicaraan pembicaraan di luar forum rapat pansus DPRD Kota Surabaya. (mar)
Editor : redaksi