Swaranews.com - Kehadiran Wakil Walikota Surabaya ke Komisi C DPRD Kota Surabaya disambut lagu "Bongkar' milik Iwan Fals. Rapat dengar pendapat kali ini menjadi istimewa karena kehadiran orang nomor dua di Kota Pahlawan ini.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya bahwa telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif bahwa bangunan milik PT Betjik Djojo yang menutup brandgang di Jalan Kapasan 49 tersebut harus dibongkar.
Baca juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
"Pembongkaran ini untuk memfungsikan kembali brandgang sebagai akses jalan. Sebab brandgang merupakan fasilitas publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya," ujar Baktiono, Selasa (12/4/2022).
Legislator senior Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa hal itu telah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
“Seluruh brandgang di Surabaya sudah ditertibkan. Maka fungsi-fungsi jalan dikembalikan lagi untuk dipakai warga Surabaya,” terangnya sesaat setelah meninjau bangunan milik PT Betjik Djojo tersebut.
Sidak yang dilakukan oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono, juga diikuti oleh masing-masing instansi terkait dan Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya lainnya.
Baca juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menginformasikan terjadinya penutupan brandgang oleh PT Betjik Djojo," tegas Baktiono.
Ketua Komisi C, ini memaparkan bahwa fungsi jalan harus dikembalikan lagi untuk dipakai warga Surabaya. Oleh karena itu, jangan sampai terjadi hal-hal yang malah meresahkan masyarakat. Sementara itu,
Wakil Walikota Surabaya, Armuji mengatakan, untuk menjaga kewibawaan pemkot, pihaknya segera membongkar bangunan yang menghalangi Jalan Gembong Sawah Tembusan tersebut.
Baca juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
"Hari ini sudah kita buktikan keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan peraturan. Diusahakan dalam waktu dua minggu, pembongkaran selesai," ungkapnya.
Sedangkan Direktur PT Betjik Djojo, M. Nasrudin Ismail menyatakan bahwa pihaknya dari awal patuh pada pemerintah. Oleh karena itu dirinya menyampaikan, bahwa pihaknya dengan berbesar hati akan membongkar sendiri bangunannya dalam waktu dekat.
"Apa yang terbaik bagi kota Surabaya, terbaik pula bagi kami. Kita akan patuhi apa yang menjadi kesepakatan dan petunjuk dari Pemerintah Kota Surabaya," tandasnya. (mar)
Editor : redaksi