Swaranews.com - Guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berkunjungbke mal atau pusat perbelanjaan, Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan rapat koordinasi terkait evaluasi kepatuhan perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan Kota Surabaya. Mereka mengundang para pengusaha dan instansi terkait dari Pemerintah Kota Surabaya.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii bahwa terbakarnya Tunjungan Plaza 5 bisa ada hikmahnya untuk kita semua. Terutama dalam rangka penerapan sertifikat laik fungsi (SLF) yang diatur dalam Perwali No. 14 Tahun 2018.
Baca juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
"Ternyata kami punya data, ada 51 bangunan hedung berlantai tinggi. Karena sesungguhnya SLF ini diterapkan bukan hanya untuk non huni. Tetapi juga untuk hunian," ujar Imam Syafii, Selasa (19/4/2022).
Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap agar Pemkot melakukan prioritas terhadap yang non hunian, komersial dan gedung tinggi. Dia menyebutkan bahwa dalam rapat terungkap justru yang punya baru 49 gedung dan yang masih proses pengajuan SLF ada 106.
"Yang menarik ketika saya tanyakan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, ternyata Tunjungan Plaza 1, 2, 3, dan 4 belum memiliki SLF. Termasuk Tunjungan Plaza (TP) 5 yang kemarin terbakar juga belum memiliki SLF," papar Imam.
Baca juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
Legislator Partai NasDem ini menjelaskan, hanya Tunjungan Plaza 6 yang memiliki SLF. Padahal semua bangunan terkoneksi.
"Saya tadi malam ke TP 5. Ternyata yang ditutup hanya lantai 4 dan lantai 5. Sementara lantai 1 hingga lantai 3 tetap buka. Seharusnya, secara total ditutup," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Imam Syafii, seharusnya siapapun yang belum mengantongi Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), semestinya tidak beroperasional dulu. Sebab kalau pemerintah kota tidak bertindak tegas, dirinya khawatir Perwali ini hanya semacam kertas ompong.
Baca juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
"Aturan yang tidak bisa ditegakkan dan tebang pilih. Hal ini akan menambah image bahwa pakuwon itu adalah pengusaha kebal hukum dan dekat dengan Pemkot Surabaya. Katena itu harus dibuktikan kalau memang tidak kebal hukum dan tidak dekat dengan Pemkot Surabaya, bahwa pakuwon pun kalau melanggar ya jangan diistimewakan," tegasnya.
Imam menyarankan kepada masyarakat bisa berpikir ulang untuk mengunjungi gedung atau mal yang belum memiliki SLF. Carilah mal yang sudah memiliki SLF. Itu secara rasional secara ilmiah, karena sudah diujikan kepada pengunjung dan kepada pegawai atau penjual, termasuk kepada pemilik mal tersebut. (Adv)
Editor : redaksi