Swaranews.com – Pembangunan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50 A Surabaya masih menyisakan kemelut berkepanjangan. Hal itu disebabkan adanya penyegelan kembali terhadap rumah milik Sudarmanto dan Kuswinarti tersebut.
Melalui Nanang Sutrisno selaku kuasa hukum darii Sudarmanto dan Kuswinarti menyatakan kekecewaannya. Sebab, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dann Pertanahan (DPRKPP) melakukan penyegelan yang kedua kalinya.
"Seakan-akan klien kami berbuat zalim dan tidak mentaati peraturan perundangan yang ada. Padahal klien kami sudah berusaha keras untuk menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan hukum sejak awal," ujar Nanang kepada para Jurnalis, Senin (15/8/2022) di Jalan Ketabang Surabaya.
Menurutnya, beberapa waktu yang lalu bangunan tersebut sempat disegel. Karena tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah dilakukan rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya, kemudian dilakukan pengurusannya.
Namun setelah IMB sudah terbit, pihak Komisi C malah mempertanyakan kecepatan pengurusannya. Para wakil rakyat ini malah menganggap bahwa IMB tersebut tidak sesuai peruntukannya. Maka pembangunan di lokasi tersebut harus dihentikan.
"Padahal pihak DPRKPP menyatakan bahwa proses pengurusan IMB telah sesuai. Sehingga perijinannya diterbitkan," urai Nanang.
Dirinya sangat menyesalkan bahwa kliennya tetap disalahkan. Bahkan yang terbaru, saat IMB telah terbit dan bisa dilihat secara fisik, bangunan itu kembali disegel.
Dia menambahkan bahwa permasalahan tersebut, kliennya juga pernah dilaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Pelapornya adalah Sholeh yang tinggal bersebelahan dengan obyek bangunan milik kliennya.
"Karena dianggap melakukan pengrusakan. Namun karena kurangnya bukti, pihak kepolisian menyatakan tidak bisa diproses," sebut Nanang.
Padahal, pada Maret 2017 Sudarmanto sudah melakukan perbaikan rumah Sholeh yang merasa jadi korban. Bahkan Sholeh sempat mengucapkan terima kasih kepada kliennya Sudarmanto melalui pesan pendek seluler (Shor Message Service atau SMS).
"Kalau ada kerusakan lagi, mestinya kan tidak serta merta menuduh klien kami sebagai pelakunya. Untuk itu harus ada pembuktian lewat keputusan hukum yakni keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," tegas Nanang.
Dirinya menyatakan bahwa sesuai dengan asas hukum, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.Tetapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada pembuktian.
"Dan tidak ada putusan yang menyebut bahwa klien kami yang melakukan oerusakan," papar Nanang.
Nanang yang juga sebagai Humas dan Legal Konsultan LBH Rumah Keadilan Masyarakat ini menuturkan bahwa saat ini kliennya hanya bisa protes ke DPRKPP dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya serta kepada Walikota Surabaya, agar mencabut segel di rumahnya tersebut.
"Karena memang terbukti tidak ada pelanggaran," tukas Nanang. (mar)
Editor : redaksi