Dewan Bakal Rekom Sanksi Tegas Adhi Karya

swaranews.com

Swaranews.com - Jebolnya pipa PDAM yang tertanam di wilayah Gunung Anyar akibat terkena proyek penggarapan tiang pancang ksmpus II UINSA masih akan dipermasalahkan.

Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi A, Camelia Habiba bahwa DPRD Kota Surabaya akan memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi keras kepada pihak Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan Kampus II UINSA Gumung Anyar.

Baca juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik

"Karena ini izin IMBnya belum keluar tapi mereka masih nekat terus melakukan pembangunan. Itu adalah kesalahan yang sangat fatal itu dari pihak Adhi Karya," ujar Habiba, Sabtu (23/5/2020).

Menurutnya, rekomendasi sanksi keras ini adalah IMB dari proyek yang dilaksanakan terancam tidak dapat dikeluarkan.

Baca juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

"Kami akan berikan rekomendasi sanksi itu. Bukan kepada UINSAnya ya, tapi kepada pihak Adhi Karya selaku kontraktor," tegasnya.

Politisi asal Fraksi PKB itu menyatakan bahwa setelah lebaran, pihaknya akan hearing bersama pihak Pemkot Surabaya dan juga Adhi Karya untuk lebih memberikan legitimasi kepada rekomendasi sanksi yang akan dikeluarkan.

Baca juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA Abdul Somad sebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar ganti rugi maupun memanggapi adanya pengajuan gugatan dari perwakilan kelompok (class action).

"Untuk keterangan soal itu satu pintu ya," katanya singkat. (mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru