Swaranews.com - Keputusan Bawaslu yang menyatakan tidak menemukan pelanggaran Pemilu dalam aksi bagi amplop berlogo PDIP serta gambar Anggota DPR Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dapat menjadi presiden buruk.
Hal itu disampaikan oleh Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Indonesia di Jakarta. Dia menyampaikan bahwa keputusan itu juga layak dipertanyakan karena pembagian amplop berisi Rp 300 ribu di masjid dinilai hanya inisiatif personal Said Abdullah.
"Karena itu, peristiwa tersebut dinilai bukan Keputusan PDIP. Jadi, sungguh aneh bila peristiwa bagi-bagi amplop itu tidak dikaitkan dengan PDIP.," terang Jamiluddin Ritonga, Kamis (6/4/2023).
Jamil menjelaskan, Sebab, pada amplop yang ditemukan Bawaslu, selain gambar Said Abdullah, juga ada gambar Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan berlogo PDIP. Gambar seorang Ketua DPC ditambah logo PDIP setidaknya sudah menjadi indikasi kuat mengatasnamakan partai.
"Selain itu, pembagian amplop berisi uang yang berlogo PDIP serta bergambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmas Fauzi tentu tidak dibenarkan. Apalagi hal itu dilakukan di sejumlah masjid di Kecamatan Batang Batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding," tegasnya.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini menyatakan, karena itu, pembagian amplop tersebut bila tidak dinilai sebagai pelanggaran, akan berakibat buruk. Partai lain akan mengikuti pola tersebut untuk melakukan sosialisasi di masjid-masjid. Semua partai peserta pemilu tak akan takut lagi melakukan hal tersebut, karena Bawaslu sudah menyatakan hal itu bukan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Ribuan Satlinmas dan Nakes di Surabaya Siap Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024
"Jadi, Bawaslu akan memberi preseden buruk atas putusannya terhadap kasus bagi-bagi amplop di Sumenep. Hal ini mengindikasikan, Bawaslu dari awal sudah menjadi pengawas yang mandul," tutup Jamiluddin Ritonga. (mar)
Baca juga: KPU Jatim Bakal Kedatangan Delegasi 36 Negara Belajar Pemilu
Editor : redaksi