Sudahkah Masyarakat Terbantu dengan Kinerja Dispendukcapil Sidoarjo

swaranews.com

Swaranews.com - Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam bentuk barang maupun jasa publik yang menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat maupun di daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk pelayanan publik yaitu, dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau disingkat menjadi DISPENDUKCAPIL yang merupakan unsur pelaksana kementrian dalam negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kolaborasi Pemkot Surabaya dan BPOM Kawal Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu

Ada berbagai macam jenis pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, contohnya seperti layanan kartu keluarga (KK), layanan kartu identitas (KTP), layanan surat keterangan pindah dinas (SKPD), registrasi dan publikasi koleksi akta kematian dan masih banyak lagi.

Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo telah meluncurkan aplikasi untuk memudahkan warga masyarakat dan mempercepat proses pelayanan dibidang administrasi kependudukan. Namun dari berbagai layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil masih banyak yang dikeluhkan oleh warga masyarakat, seperti adanya calo dan pungli (pungutan liar), pelayanan yang bertele-tele, lambatnya pencetakan dari e-KTP, dan masalah konsolidasi data. Karena hal tersebut pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih belum menciptakan kepuasan warga masyarakat.

Lalu upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik?

Yang pertama, dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia`aparatur penyelenggara pelayanan publik, seperti pembina, penanggung jawab, dan organisasi penyelenggara pelayanan publik.

Kedua, sarana dan prasarana pelayanan publik yang berkualitas, seperti gedung atau ruang pelayanan, peralatan teknologi dan komunikasi, perlengkapan kantor, koneksi internet, website, dan lain-lain.

Baca juga: Bahas Pembangunan Berkelanjutan, UPN Veteran Jatim Hadirkan Profesor dari Jepang hingga Malaysia

Ketiga, optimalisasi kinerja sistem dan metode pelayanan publik. Dengan pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas.

Keempat, melakukan pengawasan kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal, pengawasan internal yang dilakukan oleh atasan langsung dan pengawasan oleh pengawas fungsional. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat melalui pengaduan masyarakat, laporan, pengawasan oleh dewan perwakilan rakyat di tingkat pusat, kota, dan kabupaten.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti sumber daya manusia, organisasi, sarana pelayanan, aturan, kesadaran, keterampilan dan kemampuan, serta pengalaman pelanggan. Karena pelayanan publik yang baik dan berkualitas merupakan pelayanan yang mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Baca juga: Jadi Anggota GNLC Pertama di RI, Surabaya Siap Berbagi Praktik Terbaik dalam Konferensi UNESCO

Penulis : Bella Tri Inda Ningrum (Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)

 

 

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru