Swaranews.com - Surat dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menjadi gong penyempurna Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) yang dibentuk Komisi B DPRD Surabaya. Sebab berdasarkan rapat koordimasi yang dilakukan oleh pansus, Dinas Kingkungan Hidup serta PHDI sendiri, berhasil menurunkan tarif retribusi kremasi atau pengabuan jenazah.
Kebijakan tersebut dilakukan, menyusul surat permohonan penyesuaian tarif retribusi dari Parisada Hindu Dharma (PHDI) Jawa Timur, yang berkantor di Jl. Ikan Lumba-Lumba no 1 Surabaya.
"Penyesuaian tarif sudah disepakati melalui rapat Pansus dengan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan PHDI. Kita berterimakasih atas masukan dari PHDI," ujar Anas Karno, Ketua Pansus Raperda RDP, Jumat (21/7/2023), di ruang kerjanya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu berharap, dengan penyesuaian tarif tersebut, bisa membantu meringankan beban warga kota Surabaya yang tengah berduka.
"Terutama warga kota Surabaya pemeluk agama Hindu atau lainnya, yang memerlukan pengabuan jenazah," terangnya.
Anas Karno menegaskan kebijakan ini, merupakan bentuk perhatian dan kepedulian lembaga eksekutif dan legislatif kota Surabaya terhadap warganya.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto menyampaikan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan partikel ketebalan kayu peti jenazah.
"Untuk kremasi jenazah yang memakai peti ketebalan 1 cm dikenakan tarif retribusi Rp 1.200.000. Biaya ini include dengan ruang persemayaman selama 3 hari. Dengan catatan jenazah tidak berada di cold storage," jelasnya.
Baca juga: Artsub 2024 Pameran Seni Rupa Kontemporer Nasional di Pos Bloc Surabays
Eka menambahkan, kalau jenazah dimasukkan cold storage dikenakan biaya tambahan Rp 250.000 per hari.
"Karena cold storage membutuhkan listrik dengan biaya yang cukup besar," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam draft Raperda RDPD diusulkan, retribusi kremasi jenazah memakai peti setebal 1 cm sebesar Rp 2.750.000. Sedangkan retribusi cold storage Rp 500.000 per hari.
Pengurangan tarif retribusi juga berlaku untuk peti jenazah ketebalan 2 cm, menjadi Rp 1.800.000. Penyesuaian tarif tidak dilakukan terhadap kremasi yang menggunakan peti jenazah tebal 3 cm yaitu Rp3.600.000. Sedangkan ketebalan peti jenazah 6 cm dikenakan tarif kremasi Rp 5.000.000.
"Biasanya yang menggunakan peti jenazah ketebalan 3 cm dan 6 cm itu dari keluarga ekonomi atas. Sedangkan peti 1 cm dan 2 cm banyak dipakai masyarakat pada umumnya," tukas Eka. (mar)
Baca juga: ARTSUBS 2024 Resmi Dibuka di Pos Bloc, Pameran Seni Rupa Terbesar di Surabaya
Editor : redaksi