Swaranews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan langkah klarifikasi dengan mengundang atas kesaksian pelapor Edy Sucipto, S.H. dengan nomor: 288/PP.01.02/K.JI-38/03/2024. Klarifikasi dipanggil pada Jumat (22/3/2024) pukul 10.00 - 11.30 WIB di kantornya, Jl. Tenggilis Mejoyo No. 1, Surabaya.
Pada kesempatan itu Edy Sucipto hadir terkait laporan pidana pemilu yang disampaikan caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3 No. Urut 4 dari partai Gerindra tersebut. Dia langsung mendapat respon dari Bawaslu Kota Surabaya usai konferensi pers bersama LSM MAKI Korwil Jatim yang digelar di One Deck Gastropub, Sutos, Surabaya. Rabu, (20/3/2023) sore.
Baca juga: Peran Media Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024
Pemanggilan klarifikasi pelapor Edy Sucipto, dengan didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa, ternyata ada sebuah kejadian luar biasa, bagaimana 1 orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entri data dalam Sirekap.
“Ternyata oknum petugas itu bisa melakukan manuver-manuver rekayasa luar biasa, korelasinya di sini lah, dan dalam aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan itu, sangat berhubungan intens dengan Komisioner KPU Divisi Teknis, Suprayitno yang sering disapa akrab Nano, sedangkan di Bawaslu korelasinya jelas berhubungan dengan Kordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar,” bebwr Heru.
Dirinya melihat ada perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan bisa berubah dan bilamana ketahuan, juga bisa dinormalkan kembali.
"Ini terbukti di daerah Wonocolo dan sukolilo. Ini terlihat jelas sekali. Adanya kerjasama negatif. Dan saya yakin hal tersebut terjadi di semua TPS di Kota Surabaya, iki terjadi masif sekali,” terangnya.
Baca juga: HUT PAN Ke-26 Satukan Tekad Menangkan Eri-Armuji di Pilwali Kota Surabaya 2024
Terpisah, Agil, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya menyampaikan bahwa hari ini, pihaknya mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan dikaji keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya.
"Laporan kami terima, masih ada 4 saksi dari pelapor dan untuk PPK belum untuk saat ini, dan pasti akan kami panggil juga,” jelas Agil saat diwawancarai awak media pasca klarifikasi pelapor.
Untuk langkah berikutnya terkait permasalahan tersebut. Bawaslu, tentu ada prosedur penanganannya, dan pihaknya mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pilihan Umum Nomor 7 Tauun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pihaknya akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi, dan beberapa pihak lainnya.
Baca juga: Gelar Kembara, PKS Kota Surabaya Konsolidasi Untuk Kemenangan Pilkada Serentak
"Hari ini, kita mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan kita kaji, keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya. Kita juga mengacu pada PERPPU No. 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan Umum. Kita akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi dan beberapa pihak lainnya," tegas Agil.
Dia menyebutkan bahwa nanti akan dibahas di GAKKUMDU, karena pelapor mengatakan, adanya pelanggaran pidana pemilu. Karena ketentuan pelanggaran pemilu PERPPU Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
"Untuk pelanggaran pemilu akan diselesaikan dalam 14 hari, dan kita akan berkordinasi dengan Gakkumdu, terkait laporan pelanggaran pidana pemilu,” tukas Agil.
Editor : amar