Swaranews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, bersama anggota Komisi B dan Komisi C serta Pemerintah Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apartemen Ciputra World di Jalan Mayjend Sungkono No. 89, Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Sidak ini bertujuan memastikan pengelola apartemen mematuhi aturan, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kelengkapan administrasi pajak. Hasilnya, pengembang Ciputra Group terbukti telah mengantongi SLF sejak 2019.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha
“Kami ingin memastikan bahwa pengelola apartemen ini sudah memiliki SLF dan ternyata sudah ada sejak tahun 2019,” ujar Arif Fathoni.
Selain SLF, sidak juga menyoroti proses peningkatan status perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) menjadi akta jual beli (AJB). Langkah ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Selama ini banyak pengembang hanya mengikat pembeli dengan PPJB tanpa AJB. Akibatnya, pemkot tidak bisa menagih BPHTB,” jelas Fathoni, politisi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya.
Contoh Kepatuhan Perizinan
Anggota Komisi B, Budi Leksono, menilai Apartemen Ciputra World bisa menjadi contoh bagi pengembang lain karena telah mengurus perizinan sejak awal.
“Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kami mencatat masih ada beberapa penghuni yang menunggak. Ini akan segera didata dan ditindaklanjuti agar kewajiban pajak bisa diselesaikan,” ujarnya.
Buleks panggilan akrab Budi Leksono juga mendorong program reward bagi warga yang taat pajak agar lebih banyak masyarakat yang aktif berkontribusi terhadap pembangunan kota.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Turun Langsung ke CFD Taman Bungkul Telusuri Dugaan Pungli PKL
Kolaborasi untuk Surabaya yang Lebih Baik
Anggota Komisi C, Achmad Nurdjayanto, menambahkan bahwa keberadaan investasi besar seperti Ciputra World membutuhkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan pengusaha.
“Investasi di kawasan ini cukup tinggi, jadi kolaborasi sangat dibutuhkan untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Pemkot Surabaya, Siti Miftahul Jannah, memastikan pihaknya terus mengecek data unit-unit yang belum membayar pajak.
Baca juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut agar semua pembayaran pajak segera diselesaikan,” pungkasnya.
Kesimpulan
Sidak ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkot Surabaya dalam memastikan kepatuhan hukum dan administrasi di sektor properti. Dengan contoh positif dari Ciputra World, diharapkan pengembang lain dapat mengikuti langkah serupa demi mendukung pembangunan kota yang lebih maju dan tertib administrasi. (mar)
Editor : amar