DPRD Kota Surabaya Dorong Pengawasan Ketat Peredaran Minuman Beralkohol

Reporter : amar
Anggota Komusi D DPRD Kota Surabaya. (Amar)

Swaranews.com - Kota Pahlawan, menghadapi situasi yang memprihatinkan dengan masifnya peredaran minuman beralkohol (mihol) yang memicu kekhawatiran masyarakat. Banyak kecelakaan dan dampak negatif lainnya terjadi akibat konsumsi minuman ini.

Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D, Johari Mustawan, menyoroti persoalan ini dengan serius. Sebagai anggota Fraksi PKS, ia mendorong upaya legislatif untuk menghadirkan regulasi yang lebih tegas melalui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol di DPR RI.

Baca juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

"RUU ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun Raperda terkait pengendalian mihol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Johari, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Surabaya.

Johari mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kolaborasi lintas instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Pariwisata (Budporapar), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna memperketat pengawasan peredaran mihol.

Langkah Konkret yang Didorong

Membatasi izin peredaran mihol dengan pengetatan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).

Menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki izin SKPL atau beroperasi di lokasi yang tidak sesuai peraturan.

Mengawasi praktik oplosan atau peracikan ilegal mihol, yang berpotensi membahayakan konsumen.


Johari juga menekankan pentingnya Pemkot menerapkan regulasi berdasarkan:

Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

1. UU Jaminan Produk Halal No. 33/2014


2. UU Pangan No. 18/2012 terkait pelabelan dan pangan olahan mengandung alkohol.


3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan mihol.


4. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mengenai label pangan olahan.

 

Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

"Standar pengawasan harus diperketat untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk mihol," tegasnya.

Johari juga mendorong Pemkot untuk segera menyusun Raperda tentang Minuman Beralkohol sebagai langkah nyata perlindungan masyarakat Surabaya. Ia mengutip QS Al-Maidah: 90 untuk menegaskan pentingnya menjauhi minuman keras, karena hal itu termasuk perbuatan keji.

"Jelas dalam Al-Qur'an, mendekati saja sudah tidak boleh, apalagi mengonsumsinya. Mari bersama-sama kita jaga generasi Surabaya agar lebih sehat dan bermartabat," tutup Johari. (Mar)

 

Editor : amar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru