Swaranewa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk berkoordinasi dengan pejabat berwenang sebelum melakukan mitigasi di wilayah laut. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kewenangan pengelolaan wilayah laut berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan terbaru, kewenangan Pemkot Surabaya terbatas pada wilayah daratan. "Pemerintah kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan mitigasi di laut. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi," ujar Aning saat ditemui di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Pemkot Surabaya Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin, Pelaku Usaha Diminta Patuh
Ia menyoroti tindakan Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penyisiran di lautan untuk mencegah pemasangan pagar di laut. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah provinsi maupun pusat.
"Proses mitigasi di laut memang penting, terutama terkait pagar laut yang dapat mengganggu ekosistem dan aktivitas masyarakat. Namun, hal ini tidak boleh melanggar kewenangan yang telah diatur. Pemkot harus memastikan ada komunikasi yang baik dengan pejabat berwenang," tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Baca juga: Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan
Aning juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, batasan kewenangan wilayah telah diatur dengan jelas. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil langkah terkait wilayah laut.
"Intinya, Pemkot Surabaya perlu melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik untuk memastikan mitigasi dilakukan sesuai aturan dan kewenangan," tutup Aning Rahmawati.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tambah Personel dan Siagakan Armada Damkar saat Event GBT
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat demi menjaga kelestarian lingkungan laut sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku. (mar)
Editor : amar