Swaranews.com – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana penutupan Pasar Mangga Dua, Senin (10/03/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, M. Machmud, dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, di antaranya DPRKPP, Dinkopdag, DPM PSP, Dishub, DLH, Satpol PP, Dirut Pasar Surya, serta Bagian Perekonomian dan SDA.
Namun, dalam rapat tersebut, perwakilan dari pengelola Pasar Mangga Dua dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) baik dari Jakarta maupun Surabaya tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin, Pelaku Usaha Diminta Patuh
"Yang penting sudah kami undang. Diundang di lapangan tidak datang, di sini juga tidak, maka kami yang akan mendatangi kantornya di Surabaya (Jl. Indrapura). Kami masih koordinasi dengan anggota dewan lain untuk konfirmasi kapan bisa diterima," ujar M. Machmud kepada awak media usai rapat.
Terkait kendala perizinan, Machmud mengungkapkan bahwa pengelola sebenarnya pernah mencoba mengajukan izin, tetapi gagal karena status lahan yang masih bermasalah.
"Soal eksekusi (penutupan) itu menjadi wewenang Pemkot, kami di legislatif hanya mencermati soal Perdanya saja. Nah, kami minta Pemkot untuk melaksanakan Perda, tidak hanya Perda ini saja, tetapi juga yang lain," tegasnya.
Baca juga: Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan
Politisi Demokrat itu menambahkan bahwa pihaknya hanya memastikan penegakan Perda. Jika memang ada kendala, pengelola pasar harus segera menyelesaikan perizinannya.
Sementara itu, Wakil Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Dinkopdag) Pemkot Surabaya, Awaludin, menegaskan bahwa izin operasional Pasar Mangga Dua memang tidak ada. Oleh karena itu, Pemkot akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tambah Personel dan Siagakan Armada Damkar saat Event GBT
"Izin operasional pasarnya memang tidak ada. Maka kami akan melakukan tindakan sesuai Perda dan Perwali, yakni mengirimkan surat peringatan 1, 2, dan 3, yang akan kami mulai besok (12/03/2025). Masing-masing jeda surat peringatan adalah tujuh hari. Jika semua persyaratan sesuai Sistem Surabaya Single Window (SSW) tidak bisa dipenuhi, maka akan diberikan sanksi hingga penutupan melalui Bantib (Penertiban Bantuan Ketertiban)," jelasnya.
Dengan kondisi ini, nasib para pedagang di Pasar Mangga Dua masih menjadi tanda tanya. Pemerintah menegaskan akan tetap menjalankan regulasi yang ada, sementara pengelola pasar masih belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan perizinannya. (mar)
Editor : redaksi