Achmad Nurdjayanto Soroti Truk Tua dan Minimnya Regulasi

Reporter : amar
Achmad Nurdjayanto anggota DPRD Kota Surabaya. (Amar)

Swaranews.com - Lemahnya aturan batas usia kendaraan truk di Kota Surabaya menjadi bumerang. Pasalnya, banyak hal bisa terjadi akibat hal tersebut. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah membuat aturan baru guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto. Dirinya menyampaikan keprihatinan atas maraknya kendaraan truk berusia tua yang masih lalu lalang di jalanan Kota Pahlawan ini.

Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan truk di Surabaya mencapai sekitar 180 ribu unit, dengan 13 ribu di antaranya merupakan keluaran tahun 1990 ke bawah," ujarnya, Kamis (10/4/2025) di Jalan Uos Sudarso, Surabaya.

Menurut Achmad, keberadaan ribuan truk tua ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Ia menilai, keselamatan warga tidak boleh dikorbankan hanya demi efisiensi atau keuntungan bisnis transportasi.

“Regulasi yang mengatur batas usia kendaraan truk masih belum ada di Kota Surabaya. Ini menjadi titik lemah yang sangat rawan,” tegasnya.

Selain masalah usia kendaraan, Achmad juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap uji kendaraan berkala atau KIR, terutama sejak tarifnya digratiskan oleh pemerintah. Ia menilai, banyak truk yang tidak melaksanakan uji KIR namun tetap beroperasi di jalan tanpa sanksi tegas.

Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

“Kalau kendaraan tidak diuji kelayakannya dan tetap dipakai, itu sama saja menantang maut di jalan. Kita tidak bisa menunggu korban jatuh dulu baru bereaksi,” paparnya.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini ini juga mengingatkan bahwa kerusakan truk di tengah jalan dapat memicu kemacetan parah, mengganggu kelancaran distribusi barang, dan merugikan perekonomian warga Kota Surabaya.

“Apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan lalu lintas, nyawa warga bisa jadi taruhannya. Pemerintah kota harus segera bertindak,” tuturnya.

Baca juga: Cara VinFast Membantu Pengemudi Indonesia Meningkatkan Pendapatan Melalui Kendaraan Listrik

Achmad mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk segera membuat regulasi batas usia kendaraan truk, memperkuat sistem pengawasan uji KIR, dan memperketat sanksi bagi pelanggar.

“Ini bukan sekadar soal teknis transportasi, tapi soal perlindungan terhadap hak warga untuk aman dan nyaman di jalan,” pungkasnya. (Mar)

Editor : amar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru