Swaranews.com – Penjualan es krim dengan kandungan alkohol di salah satu tenan pusat perbelanjaan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya. Meski sempat disegel dan pelaku hanya dikenai denda ringan Rp300 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menilai sanksi tersebut tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran yang terjadi.
“Es krim dengan kadar alkohol 3,35 persen itu jelas berbahaya, apalagi jika sampai dikonsumsi oleh anak-anak. Kami tidak ingin pelanggaran ini dianggap enteng,” tegas Imam usai hearing bersama pihak terkait di ruang Komisi D, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak
Imam menekankan bahwa dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran seperti ini dapat dijatuhi sanksi lebih berat, termasuk denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan tiga bulan. Ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin usaha tenan es krim tersebut demi memberikan efek jera.
“Pemkot punya dasar hukum untuk membatalkan izin usaha berdasarkan prinsip contrario actus. Jika izin diberikan oleh pemerintah, maka pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mencabutnya saat terjadi pelanggaran serius,” ujarnya.
Komisi D juga menyoroti kejanggalan dalam proses perizinan yang memberikan kategori ‘risiko rendah’ kepada tenan tersebut. Padahal dalam praktiknya, diketahui salah satu varian rasa es krim mengandung campuran alkohol hingga 40 persen.
“Kita harus audit ulang seluruh proses perizinannya. Mulai dari bahan baku, kebersihan, hingga kepatuhan terhadap standar kesehatan. Kalau mereka ingin mengajukan izin ulang, prosesnya harus jauh lebih ketat dan transparan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Imam juga menyoroti tanggung jawab manajemen mal PTC. Sebagai pihak penyedia tempat, manajemen dinilai tidak bisa lepas tangan atas pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas
“Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa kita tidak tahu-menahu? Manajemen mal juga harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.
Imam menyerukan agar Pemerintah Kota menunjukkan sikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kita tidak ingin pemerintah hanya tegas kepada pelaku usaha kecil. Ketika menyangkut pihak besar, jangan sampai malah ragu bertindak. Semua harus diperlakukan setara di hadapan hukum,” tandasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan, khususnya yang berpotensi dikonsumsi oleh anak-anak. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut kesehatan dan masa depan generasi muda,” katanya.
Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa tenan tersebut sebelumnya telah menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk es krim beralkohol. Namun, dalam inspeksi mendadak gabungan, ditemukan kembali produk dengan kadar alkohol 3,35 persen.
“Kami telah menyegel dan menghentikan sementara operasional tenan tersebut. Namun karena masuk kategori administratif dan tipiring, maka setelah proses persidangan, segel dibuka dan mereka diperbolehkan beroperasi kembali,” jelas Agnis.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang, serta menjadi momen evaluasi terhadap pengawasan produk pangan di Surabaya. (Mar).
Editor : amar