Swaranews.com – Polemik es krim beralkohol yang sempat viral di Surabaya terus bergulir dan memicu perhatian publik. Dalam rapat koordinasi Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/4/2025), terungkap bahwa produk tersebut pertama kali ditemukan pada 5 April 2025 di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat. Produk es krim itu diketahui mengandung alkohol jenis likuer dengan kadar etanol mencapai 3,5 persen, setara dengan kandungan alkohol dalam wine dan minuman keras seperti Jack Daniel’s.
Ironisnya, es krim tersebut dipasarkan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa label non-halal, meskipun kandungan alkohol di dalamnya jelas melanggar prinsip kehalalan yang menjadi perhatian utama masyarakat mayoritas muslim di Surabaya.
Baca juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak
Perwakilan BPOM, Hesti, dalam forum rapat menyatakan bahwa pengawasan makanan olahan memang rutin dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun, ia mengakui bahwa belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur produk pangan olahan yang mengandung alkohol. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proses produksi es krim dilakukan di lingkungan rumah tangga dengan peralatan yang belum memenuhi standar industri pangan. “Kami juga menemukan sisa likuer saat pemeriksaan,” ungkapnya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, menyayangkan lemahnya tindakan dari pihak berwenang. Ia menilai sanksi berupa denda sebesar Rp300.000 terhadap pelaku usaha terlalu ringan dan berpotensi menjadi preseden buruk. “Saya kaget, cuma didenda Rp300.000. Harusnya ada tindakan tegas,” tegasnya.
Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas
Zuhrotul menekankan pentingnya pengawasan berkala terhadap produk-produk UMKM, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja. Ia juga menyoroti meningkatnya kasus penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes pada generasi muda akibat konsumsi berlebihan makanan dan minuman tinggi gula. Ia bahkan mengungkapkan adanya kasus pasien berusia 18 tahun yang koma akibat kadar gula tinggi dari minuman manis, seperti boba, yang kemungkinan dicampur alkohol tanpa disadari.
Dalam rapat tersebut, ia mendesak agar BPOM, Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lebih aktif melakukan pengawasan langsung, bukan hanya menunggu laporan masyarakat. Ia juga mendorong percepatan pengesahan perda inisiatif yang disebutkan dalam rapat sebagai landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran semacam ini.
Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Kasus es krim beralkohol ini menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan pangan, khususnya di level UMKM, masih menyisakan banyak celah. Ketiadaan regulasi khusus, lemahnya penindakan, serta rendahnya literasi konsumen terhadap bahan makanan menjadi kombinasi berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan perlindungan pangan yang lebih menyeluruh—bukan hanya demi kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga demi masa depan generasi yang lebih sehat dan cerdas dalam memilih konsumsi. (mar)
Editor : redaksi