Swaranews.com - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMP di Kota Surabaya mengalami keluhan dari Wali Calon Siswa Baru.
Menurut Maria salah satu wali murid yang gagal mendaftarkan anaknya ke SMPN disebabkan oleh lambatnya respons dari website SPMB. Akibatnya, sejunmlah calon murid baru tidak bisa mendaftar ke SMPN hingga batas waktu telah habis.
“Sejak awal masa validasi, saya sudah melakukan validasi, namun selalu gagal. Kemudian saya minta tolong ke pihak administrasi sekolah di SDN Rangkah VI Surabaya, tempat anak saya sekolah,” ujar Maria, Jum'at (27/6/2025) di Surabaya Pusat.
Baca juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
Dia menjelaskan bahwa dirinya menggunakan jalur mutasi. Namun pihak administrasi gagal melakukan validasi, karena tertera bahwa anaknya masih tercatat sebagai warga kota Surabaya.
"Padahal pihak sekolahbmenyatakan sudah mengirimkan update data ke website Dinas Pendidikan Kota Surabaya," terang Maria.
Pihak sekolah pun meminta Maria untuk menunggu sesuai dengan arahan dari Diknas. Namun hingga beberapa lama, Dia masih gagal melakukan proses validasi. Kemudian, Maria mencoba berkonsultasi dengan pihak Diknas secara langsung melalui hotline Sahabat Dispendik 081259896163. Sayangnya, pesan Whatapps yang dikirim hanya centang satu, alias hotline tersebut ternyata mati atau tidak bisa di akses.
"Hingga akhirnya Saya datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, pada Rabu (25/6/2025). Petugas konsultasi SPMB menyampaikan bahwa surat keterangan penduduk non permanen yang saya miliki harus didaftarkan ke aplikasi Puntadewa, melalui kelurahan domisili. Akhirnya Saya melakukan pendaftaran akun ke aplikasi Puntadewa. Selain itu, surat keterangan pindah kerja terlalu panjang masa kerjanya, sehingga harus direvisi," beber Maria.
Baca juga: KPPRA Indonesia Apresiasi Pelaksanaan MPLS di Kota Surabaya
Sore hari, di hari yang sama, surat keterangan penduduk non permanen yang dikeluarkan Dispenduk Kota Surabaya melalui aplikasi Puntadewa telah siap. Kantor tempat Maria bekerja juga melakukan revisi atas surat keterangan pindah tugas. Dia langsung melakukan validasi kembali melalui website pada pukul 17.00 WIB.
"Namun hingga pukul 12 malam atau 24.00, proses validasi yang dilakukan Dispendik atas data anak Saya tak kunjung usai. Sementara hotline yang dikabarkan dibuka 24 jam melalui nomer Whatapps untuk warga berkonsultasi terkait SPMB ini, juga masih tidak merespons sama sekali. Bahkan pesan yang dikirim ke nomor Sahabat Dispendik tersebut masih centang satu," jelas Maria.
Kamis pagi (26/6/2025), pukul 06.00 WIB, Maria baru mendapat pesan bahwa melalui laman SPMB bahwa surat kerangan pindah kerja masih harus direvisi, tanpa ada penjelasan lebih detail tentang tentang revisi yang harus dilakukan.
Baca juga: Siswa Baru Dibekali Literasi Digital, Antinarkoba, hingga Cek Kesehatan Gratis
"Sekitar pukul 09.00, Saya mengirimkan kembali berkas validasi. Namun kembali, mengalami hal yang sama seperti sebelumnya, yaitu sangat lambatnya respons operasional SPMB ini. Hingga pukul 10.00 WIB, Saya belum berhasil mendapat persetujuan atas validasi data, sehingga belum pula mendapatkan PIN untuk mendaftar," tegasnya.
Pada Kamis (26/6/2025) Maria datang ke Kabtor Diknas Kota Surabaya. Saat iru petugas mengatakan bahwa validasi gagal karena Surat Keterangan Pindah Tugas yang dilampirkan tidak menyatakan secara eksplisit lokasi pindah dari daerah asal mana ke wilayah Kota Surabaya. Padahal format penulisan surat keterangan ini awalnya sudah diperiksa petugas konsultasi SPMB di Kantor Diknas dan format surat tidak menjadi masalah. Hanya tanggal pemindahan yang dipermasalahkan dan telah direvisi oleh kantor tempat Maria bekerja.
"Sementara pada hari tersebut, masa pendaftaran melalui jalur mutasi telah ditutup, sehingga mustahil untuk melakukan pendaftaran," tuntas Maria. (Mar)
Editor : redaksi