DPRD Surabaya: Tanah Warga SHM Terindikasi Aset Pemkot SurabayaTidak Masuk Akal

Reporter : amar
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M. Saifuddin saat bertemu warga Tambak Wedi. (Amar)

Swaranews.com - Muhammad Saifuddin, S. Sos., anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya menemui ratusan warga RT 8 RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran yang resah akibat tanah mereka terindikasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Masalahnya, sebagian warga telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Malam ini saya diundang oleh warga RT 08 RW 02. Jadi mereka curhat berkaitan dengan persoalan-persoalan tanah jadi di sini itu ada 75% yang sudah bersertifikat dan 25% nya adalah petok D. Tetapi tiba-tiba BPKAD mengklaim indikasi tanah ini adalah tanah bersertifikat eh Tanah ini adalah tanah aset milik pemkot. Ini tidak masuk akal," ujar Saifuddin kepada Swaranews.com, Sabtu (12/7/2025) malam.

Baca juga: KPPRA Indonesia Apresiasi Pelaksanaan MPLS di Kota Surabaya

Menurutnya, secara logika tanah yang sudah bersertifikat resmi, kemudian diakui aset pemkot sungguh di luar nalar. Oleh karena itu dirinya menemui warga yang rencananya akan melakukan demonstrasi besar-besaran ke kantor Pemkot Surabaya.

"Demonstrasi memang boleh. Tetapi lebih baik aspirasi warga  dilakukan dengan cara konstitusional, yaitu hearing ke DPRD kota Surabaya," terangnya. Hasil pertemuan dengan warga setempat, pada hari Senin, 14 Juli 2025 Pengurus RT akan mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPRD Kota Surabaya. Saifuddin berjanji akan mengawal permasalahan yang meresahkan warga tersebut hingga tuntas.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 5 Bangunan Liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan

Sementara, Ketua RT 08 RW 02 Tambak Wedi, Ahmad Husen menegaskan bahwa pihaknya akan langsung mengirim surat dan akan hadir dengan perwakilan warga.

"Sampai titik darah penghabisan kami akan perjuangkan hak kami. Total ada 400 persil yang 75 persen sudah SHM dan 25 persen masih petok D.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dukung Penuh Perwalian Anak Massal Inisiasi Kejati Jatim

Demikian juga yang disampaikan oleh salah satu warga setempat, Musikin (53) yang menyampaikan bahwa sejak dirinya membeli tanah sampai mengikuti program PTSL saat Presiden Jokowi tidak ada masalah.

"Kenapa sekarang kami; khususnya saya yang sudah punya SHM resmi malah tanah tersebut diakui Pemkot Surabaya," tuturnya. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru