Komisi B DPRD Surabaya Soroti Tagihan Pajak Reklame SPBU yang Dinilai Memberatkan

Reporter : amar
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud. (Amar)

Swaranews.com — Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPC Hiswana Migas Surabaya, Senin (28/7/2025), guna menindaklanjuti keluhan pelaku usaha SPBU terkait tagihan pajak reklame dari Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan membebani pengusaha.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha SPBU menerima tagihan pajak susulan yang nilainya melonjak hingga lima kali lipat dari jumlah awal. Tagihan tersebut dinilai tidak adil karena obyek pajak yang dikenakan seharusnya tidak termasuk dalam kategori reklame yang dikenai pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

“Keluhan mereka sangat luar biasa. Ada tagihan pajak susulan yang mencapai 500 persen, padahal obyeknya tidak semestinya dikenai pajak,” ujar Machmud.

Machmud menyoroti perlakuan Pemkot terhadap papan nama atau resplang SPBU yang dikenai pajak di semua sisi, mulai dari depan, samping, hingga belakang. Padahal, menurutnya, tidak semua sisi memiliki nilai strategis untuk tujuan promosi atau menarik perhatian publik.

“Yang belakang itu siapa yang lihat? Tapi tetap saja dikenai pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha sudah memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, mereka tetap mendapatkan tagihan tambahan karena adanya kesalahan perhitungan dari pihak Pemkot.

“Kesalahannya dari Pemkot, tapi korbannya pengusaha. Mereka bukan tidak bayar, tapi justru diberi tanda silang. Padahal, menurut mereka, pajaknya sudah lunas,” jelas Machmud.

Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

Ia juga menyayangkan kurangnya komunikasi antara Pemkot dan pelaku usaha dalam proses penagihan, yang menurutnya bisa menimbulkan kesan bahwa para pengusaha tidak taat pajak.

“Jangan langsung disilang seperti itu. Harusnya tetap ditagih, tapi dengan komunikasi yang baik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Machmud juga menyinggung soal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinilai tidak konsisten. Ia membandingkan penerapannya dengan di DKI Jakarta, di mana pajak reklame hanya dikenakan pada tulisan nama SPBU, bukan seluruh bagian papan.

“Definisi reklame di Perda Surabaya sama persis dengan di Jakarta. Tapi perlakuannya berbeda. Ini yang harus dievaluasi,” pungkasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

Komisi B DPRD Surabaya berkomitmen menindaklanjuti keluhan ini dengan meminta klarifikasi dari dinas terkait serta mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan perpajakan reklame di kota Surabaya. (mar)

 

 

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru