Swaranews.com – Ribuan massa dari Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) yang terdiri dari elemen nelayan, petani tambak, pelaku UMKM perikanan, mahasiswa, organisasi keagamaan, masyarakat pesisir, hingga organisasi masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Surabaya Bergerak: Tolak Surabaya Waterfront Land” di depan Tugu Pahlawan, Surabaya.
Koordinator Umum FMMM, Ramadhani Jaka Samudra, menegaskan bahwa aksi ini merupakan buntut dari rapat pembahasan Kerangka Acuan (KA) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Proyek Surabaya Waterfront Land yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2025 dan dihadiri oleh PT Granting, sejumlah OPD Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya, serta camat di wilayah terdampak.
Baca juga: KPPRA Indonesia Apresiasi Pelaksanaan MPLS di Kota Surabaya
“Kami menilai rapat konsultasi tersebut cacat prosedural karena pelibatan masyarakat tidak dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
Dalam forum tersebut, FMMM menilai OPD Pemkot maupun Pemprov tidak menunjukkan sikap tegas menolak proyek reklamasi, padahal sebelumnya Walikota Surabaya sempat menyatakan komitmen menolak sebelum menjalani cuti kampanye Pilwali 2025.
“Justru OPD dan camat bersikap normatif dan diam. Padahal masyarakat pesisir sudah berulang kali menegaskan penolakan,” tambah Ramadhani.
Sejak proyek ini masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024, FMMM telah melakukan audiensi hingga ke Komisi IV DPR RI. Namun, meski Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 tidak lagi mencantumkan Surabaya Waterfront Land dalam 77 daftar PSN, pengembang tetap melanjutkan tahapan perizinan, termasuk mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Alasan Penolakan
FMMM menilai proyek reklamasi pulau buatan tersebut akan merusak habitat udang, kerang, teripang, dan berbagai biota laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan Surabaya, Madura, Sidoarjo, Pasuruan, hingga Probolinggo.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 5 Bangunan Liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan
“Pembangunan ini bertentangan dengan visi ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto. Jika habitat rusak, maka nelayan akan kehilangan sumber daya perikanan,” tegas Ramadhani.
Selain itu, FMMM juga meragukan kredibilitas pengembang PT Granting Jaya yang disebut tidak memiliki rekam jejak jelas di bidang properti, bahkan pernah tercatat dengan sejumlah persoalan seperti rendahnya serapan PAD Atlantis Land hingga kasus ambrolnya wahana di Kenpark.
Tuntutan Massa
Dalam aksinya, FMMM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur:
1. Menyatakan penolakan secara tegas terhadap Surabaya Waterfront Land di hadapan publik maupun secara administratif.
2. Mengirimkan nota permohonan pencabutan PKKPRL kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dukung Penuh Perwalian Anak Massal Inisiasi Kejati Jatim
3. Mengirimkan nota permohonan penghentian proses izin lingkungan (AMDAL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Apabila dalam 3x24 jam tuntutan ini tidak dipenuhi, FMMM mengancam akan menggelar aksi dengan eskalasi yang lebih besar dan masif.
“Jawaban pemerintah sejauh ini terkesan arogan, bahkan merendahkan perjuangan nelayan dan masyarakat pesisir. Karena itu kami sepakat melawan dan menyuarakan penolakan lewat jalanan,” pungkas Ramadhani. (Mar)
Editor : redaksi