Swaranews.com – Kebijakan terkait aturan pemecahan Kartu Keluarga (KK) di Kota Surabaya menuai sorotan tajam dari legislatif. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya didesak untuk berhati-hati dan tidak menerapkan kebijakan kependudukan yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya yang juga anggota Komisi A, Cahyo Siswo Utomo. Menurutnya, aturan yang saat ini diterapkan di lapangan telah menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi warga, sekaligus menempatkan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam posisi rawan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha
“Semua kebijakan pemerintah kota harus punya payung hukum yang kuat. Jika tidak, lurah, camat, maupun dinas terpaksa menerapkan aturan tanpa dasar yang jelas. Ini berbahaya,” ujar Cahyo dalam rapat dengar pendapat bersama warga di Gedung DPRD Kota Surabaya.
Keluhan Warga Menggema di Berbagai Wilayah
Cahyo mengungkapkan bahwa masalah ini bukan lagi kasuistik, melainkan telah menjadi keluhan umum di tengah masyarakat. Banyak warga yang mengeluh kesulitan saat hendak mengurus pemecahan KK, meskipun masih dalam satu hubungan keluarga yang tinggal di satu alamat.
“Dalam 12 titik reses yang kami datangi, setidaknya ada dua sampai tiga lokasi yang warganya menanyakan persoalan serupa. Ini menunjukkan masalahnya riil di lapangan dan butuh solusi segera,” tegasnya.
Ia menyoroti absennya regulasi formal seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Keputusan (SK) yang bisa menjadi acuan resmi. Kebijakan yang diduga hanya berlandaskan Surat Edaran (SE) ini dinilai tidak cukup kuat.
“Kenapa Surat Edaran ini tidak dituangkan dalam Perwali atau SK? Kenapa tidak ada keputusan resmi? Padahal ini jadi pertanyaan besar bagi warga,” ujar Cahyo.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Turun Langsung ke CFD Taman Bungkul Telusuri Dugaan Pungli PKL
Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional
Lebih jauh, Cahyo mengkhawatirkan dampak serius dari kebijakan yang tidak matang ini. Ia mempertanyakan apakah Pemkot Surabaya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menerapkan aturan tersebut.
“Apakah sudah ada konsultasi ke Kemendagri? Apa jawabannya? Ini harus jelas. Jangan sampai ada warga yang akhirnya kehilangan status kependudukannya, menjadi stateless, gara-gara kebijakan yang tidak sempurna,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa kasus di mana warga Surabaya justru diarahkan untuk kembali ke daerah asal karena tidak bisa memproses dokumen kependudukan di Surabaya. Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
“Ini soal kepastian hukum. Kalau bisa, segera diubah menjadi peraturan resmi. Jika memang ada kasus yang spesifik, harus ada diskresi dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Cahyo mendesak Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Pemkot merumuskan regulasi resmi demi melindungi hak-hak warga dan memberikan kepastian bagi aparat di lapangan.
“Kasihan dinas-dinas di lapangan yang menjalankan kebijakan tanpa payung hukum. Pemerintah kota harus segera merumuskan regulasi resmi agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar,” pungkasnya. (Mar)
Editor : redaksi