Swaranews.com – Setelah menggelar Rapim, Banmus dan Paripurna pemberhentian jabatan Wali Kota dan pengangkatan Plt. Wali Kota, DPRD Kota Surabaya juga telah mengusulkan ke Kemendagri agar Whisnu Sakti Buana diangkat sebagai Wali Kota definitif.
Menurut Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono bahwa rapat paripurna yang digelar merupakan respon cepat dari surat kawat Kemedagri dan Surat Gubernur jatim terkait pengangkatan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt. Wali Kota Surabaya, karena Tri Rismaharini telah menjabat Menteri Sosial RI.
Baca juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
“Sebagai respon cepat terhadap surat kawat Kemendagri dan Surat Gubernur Jatim, hari ini kami melakukan pembahasan di rapat pimpinan dan Banmus soal Paripurna tentang pemberhentian Wali Kota dan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya,” ucap Adi kepada sejumlah awak media, Senin (28/12/2020).
Adi menyampaikan bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan pengangkatan WS sebagai Wali Kota Surabaya definitif.
“Karena DPRD hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, sementara surat keputusan ada di Mendagri,” terangnya.
Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Surabaya, karena telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Prinsipnya jangan sampai pelayanan kepada masyarakat di jelang akhir tahun berubah. Meski di masa pandemi, Alhamdulillah kami di Pemkot Surabaya terus berkoordinasi dengan DPRD, supaya bersama-sama bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling penting," papar pria yang akrab disapa WS ini.
Baca juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
Terkait Paripurna tentang pemberhentian Wali kota dan pengangkatan dirinya sebagai Plt, WS mengaku prosesi tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan.
“Makanya saya salut sekali dengan sangat responsif, hanya dalam waktu satu hari kerja, sudah bisa menggelar paripurna. Ini saya cukup mengapresiasi,” tegasnya.
WS juga menegaskan, kedepan Pemkot juga akan lebih responsif atas usulan-uslan kawan-kawan DPRD, sebagai timbal baliknya. Menurut WS, definitif itu hanya soal formalitas, tapi surat Plt dari Gubernur sudah jelas dan secara UU dirinya harus melaksanakan tugas-tugas Wali Kota.
Baca juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
“Dan itu sudah kita lakukan diantaranya koodinasi dengan para OPD khususnya terkait penanganan pandemi di jelang Tahun Baru dan pasca libur panjang, agar di Surabaya tidak terjadi peningkatan, dengan pengamanan yang melibatkan unsur Forkompinda, dan sudah saya sowani, yang kemudian akan kita undang untuk koordinasi,” tuturnya.
Terkait program kerja, lanjut WS, pihaknya tetap akan melanjutkan apa yang sudah ditetapkan Wali Kota Risma di dua bulan sisa masa kerja.
“APBD evaluasi Gubernur juga sudah, ibaratnya saya tinggal menjalankan yang terbaik buat Kota Surabaya. Apapun itu, jangan sampai terbengkalai hanya karena pergantian ang dalam waktu sebentar saja,” pungkasnya. (mar)
Editor : redaksi