Swaranews.com - Pansus pengendalian banjir di DPRD Kota Surabaya ini adalah Raperda pengendalian banjir pertama di Indonesia. Sebingga tidak ada studi ke kota-kota lain yang bisa ditiru.
Oleh karena itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Disamping ini yang pertama di Indonesia, kedua untuk kasus-perkasus terkait pengendalian banjir ini cukup banyak. Dari situ nanti disolusikan dalam menjawab tantangan bagaimana penyelesaian dan pengendalian banjir di Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan 50 Tenan Industri Kreatif hingga F&B di Basement Eks Hi-Tech Mal
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Raperda Pengendalian Banjir, Aning Rahmawati, terkait anggaran dana kelurahan (dakel) yang nantinya diharapkan ada alat untuk normalisasi saluran di seluruh kelurahan yang bisa dipakai oleh satgas kelurahan menyelesaikan normalisasi di RT dan RW di seluruh Kota Surabaya.
"Kenapa ? Karena sebetulnya tidak harus dibangun gorong-gorong. Tetapi bagaimana saluran itu bisa dinormalisasi dengan alat yang sampai saat ini belum ada," ujar Aning Rahmawati, Selasa (9/6/2026) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Dia menjelaskan bahwa melalui perda ini, akan diwajibkan untuk melakukan normalisasi dengan alat tersebut. Jadi anggaran dakel itu ada yang bisa dipakai untuk alat atau sarana dan prasarana pengendalian banjir di seluruh kelurahan. Sehingga diharapkan untuk pengendalian banjir itu selesai di Kelurahan. Tidak sampai ke OPD.
"Selanjutnya nanti kita akan bicara terkait satgas pengendalian banjir. Selama ini satgas pengendalian banjir itu ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ada dua yaitu satgas dan kelompok kerja (pokja). Untuk satgas banjir itu di PU seperti sekarang ini. Baik untuk normalisasi maupun pengendalian banjir melalui rumah pompa. Kalau yang pokja. nantinya menyelesaikan lintas OPD sampai dengan tuntas," papar Aning.
Termasuk kalau butuh dibangun sarana prasarana pengendalian banjir itu ya harus dibangun. Hal itu kemarin menjadi salah satu yang krusial yang harus dikerjakan.
"Kemudian juga bangunan liar yang harus terprogres. Karena selama ini satu titik bangunan liar tidak terselesaikan dengan baik," tekan Aning.
Legislator perempuan asal Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan, bagaimanapun juga pengendalian banjir ini tidak akan selesai, kalau bangunan liar ini itu belum terselesaikan.
Baca Juga: Selendang Semanggi di Tunjungan, UMKM Legendaris Surabaya Naik Kelas
"Terakhir bagaimana di Kecamatan dan kelurahan menyelesaikan banjir di wilayah masing-masing. Sehingga pada indeks kinerja organisasi (IKO), ada alat bagi Wali Kota untuk menilai dan menggerakkan seluruh Kelurahan, tidak mengandalkan OPD untuk menyelesaikan banjir di wilayahnya," terang Aning.
Berikutnya adalah sumur resapan dan kewajiban developer. Ini yang menjadi tolak ukur pengendalian banjir. Banyak sekali perumahan-perumahan atau unit usaha kawasan-kawasan industri di Perda Penyerahan PSU tidak wajib menyerahkan PSU.
"Salah satu contoh di Mayjend Sungkono yang selalu banjir. Itu kan dia tidak wajib menyerahkan PSU. Sehingga Pemkot Surabaya sulit untuk menyelesaikan banjir di wilyah itu. Karena tidak ada aset pemkot disitu," sebutnya.
Aning menegaskan bahwa di Raperda Pengendalian banjir ini juga setiap pengembang wajib untuk membuat kolam tampung. Baik yang sudah maupun yang belum menyerahkan PSU. Sehingga tidak membebani drainase pemerintah kota. Karena yang kemarin tidak wajib menyerahkan PSU. Jadi dia harus membuat kolam tampung. Termasuk sistem pengendalian banjir di wilayahnya.
"Misalnya ada ruko atau unit usaha besar disitu, maka harus ada kolam tampung. Sehingga pada saat hujan kolam tersebut bisa menyerap air. Pada saat sudah tidak banjir, pintu airnya bisa dibuka dan dialirkan ke drainasenya pemkot," tuturnya.
Baca Juga: Bulan Bung Karno, Bangkitkan Patriotisme Lewat Semangat Kebangsaan
Aning menyatakan bahwa Raperda pengendalian banjir ini berfungsi sebagai antisipasi maupun penyelesaian.
"Kolam tampung dan sumur resapan itu sebagai langkah antisipasi. Sedangkan pengendalian bamjjr sebagai penyelesaian adalah bagi yang belum terkena hukum perda penyelesaian PSU, dia tetap harus mengendalikan banjir diwilayahnya. Sesuai dengan Petda Pengendalian banjir," bebernya.
Aning menambahkan bahwa puhaknya mau memberikan yang terbaik, sehingga agak lama waktu yang dibutuhkan. Harapannya, seluruh kasus banjir ini bisa terselesaikan di Raperda tersebut.
"Terpenting adalah sanksi yang berat. Kalau sebelumnya hanya sanksi administratif. Tetapi di perda ini nanti ada sanksi pidananya. Karena untuk sanksi ini tidal hanya blacklist untuk PT tetapi juga kepada personal. Jadi nanti ketika personalnya sudah di blacklist bisa banyak dampaknya, akan berpengaruh pada proses perizinan secara personal," pungkas Aning Rahmawati
Editor : redaksi