Swaranews.com - Secara keseluruhan terdapat 36 judul rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk tahun 2022.
Sebanyak 21 judul raperda dari DPRD Kota Surabaya dan 15 judul raperda dari Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital
Hal itu disampaikan oleh Josiah Michael selaku Ketua Badian Pembentukan Perda DPRD Kota Surabaya sesaat setelah mengikuti rapat fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur di ruang rapat Biro Hukum Pemprov Jatim Jalan Pahlawan9 110, Senin (25/10/2021).
"Bersama kami tadi ada Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ibu Ira Tursilowati. Rapat dipimpin oleh Kabag Perundang-undangan Pemprov Jatim Ibu Sulistyowati," ujarnya di Jalan Pahlawan 110, Senin (25/10/2021).
Josiah menyampaikan bahwa ke 21 judul raperda usulan DPRD Kota Surabaya, hanya enam yang merupakan usulan baru. Sementara sisanya adalah usulan ulang dari tahun sebelumnya. Dari usulan ulang tersebut hanya satu judul raperda yang masih menjalani pembahasan di Bapemperda.
Baca Juga: Fasad Toko Nam Embong Malang Ternyata Replika Kini Resmi Dibongkar
"Hanya Raperda Pengelolaan Rumah Susun yang masih dalam pembahasan, tapi sudah masuk fase akhir dan akan selesai November 2021. Sedangkan yang lainnya sudah selesai pembahasan di Bapemperda dan sedang berjalan di fase berikutnya di luar Bapemperda yaitu di pemkot dan pansus. Jadi, tugas Bapemperda hanya menyisakan satu raperda saja," ungkap Josiah Michael, Senin (25/10/2021) malam.
Keenam Raperda Usulan DPRD tersebut adalah Pengembangan Kampung Cerdas di Surabaya, Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya, Pengendalian dan Penanggulangan Banjir,
Baca Juga: Surabaya Genjot Literasi Statistik Lewat Kelurahan Cantik 2026
"Perubahan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Hunian Yang Layak dan Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya," pungkas Josiah. (mar)
Editor : redaksi