Baca Juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama
Swaranews.com - Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara warga Keputih dan instansi terkait serta Komisi C DPRD Kota Surabaya diputuskan agar proyek pembangunan perumahan dan toko milik PT Taman Timur Regency dihentikan. Sesuai rekomendasi Komisi C DPRD kepada Pemkot Surabaya untuk menutup atau menghentikan sementara proyek pembangunan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am sesaat setelah hearing. Sedangkan pihak pengembang yang diundang dalam rapat dengar pendapat tersebut tidak hadir. "Sebenarnya sudah ada rapat-rapat oleh warga di tingkat kelurahan, tapi resume rapat tak diindahkan oleh pengembang (PT Taman Timur Regency). Parahnya, pihak pengembang kita undang hearing di Komisi C, justru tak hadir. Ini kan pelecehan buat kami,"ujarnya usai hearing di ruang Komisi C, Senin (22/11/2021). Seperti diketahui hasil rapat antara warga-PT Taman Timur Regency ada dua poin penting, yakni pertama, menghentikan kegiatan fisik sampai adanya kesepakatan dengan warga. Kedua, melibatkan pemangku wilayah RT, RW, dan LPMK dalam pengurusan izin maupun proses pembangunan di lapangan. Terkait perizinan, Ghoni mengaku , sesuai yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait semua perizinan proyek pembangunan perumahan dan ruko tersebut sudah klir. Meski demikian, lanjut politisi muda PDI-P ini, seharusnya kan ada evauasi lebih lanjut, terkait dampak lingkungan secara psikis kepada warga perlu di follow up. " Keluhan warga ini sungguh memilukan hati. Bayangkan, pada saat pandemi Covid-19, warga mengeluh kepada kami terkait bunyi sirene ambulans. Kini ditambah adanya truk-truk pengangkut material yang masuk perumahan. Selain berdampak pada kemacetan, juga banyak fasilitas umum yang rusak. Ini membuat warga merasa tidak nyaman. Karena itu, Komisi C merekomendasikan proyek pembangunan perumahan ini dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan warga," tegas Ghoni. Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menegaskan, pasca mengeluarkan izin, OPD terkait tidak melakukan pengawasan di lapangan. Ini yang terjadi selama ini dan OPD yang terbitkan izin harus bertanggungjawab penuh dan ada solusi di lapangan. "Jangan anggap sepele.Pengawasan di lapangan itu kerap diabaikan. Kita bicara dampak, yang memahami medan ya Lurah dan Camat kerja sama dengan OPD-OPD," paparnya. Sementara Ketua LPMK Kelurahan Keputih, Indi Nurani menuturkan, warga mengadukan persoalan ini ke Komisi C karena selama ini upaya komunikasi dengan PT Taman Timur Regency sulit sekali. "Kami sudah melakukan upaya-upaya, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Sudah ada keputusan rapat di kelurahan, tapi tak dijalankan oleh pengembang. Misalnya proyek harus dihentikan sementara tapi sampai hari ini tetap berjalan. Artinya semua upaya-upaya itu sudah buntu. Untungnya, kami dapat support luar 1biasa dari Komisi C. Karena kami sempat frustasi, apalagi ada warga kami dilaporkan ke Polsek, " ungkap Indi. Sebagai perwakilan warga, dirinya melaporkan kasus ini ke Komisi C karena situasi di lapangan tidak baik. Kalau OPD-OPD terkait menyampaikan sudah ada izin A, izin B dan sebagainya, itu menggambarkan seolah-olah di lapangan tidak ada apa-apa. "Faktanya di lapangan cukup serius. Warga sudah muak dengan cara-cara seperti itu. Makanya, warga menuntut proyek tersebut distop, tidak ada pembangunan perumahan oleh PT Taman Timur Regency, " tuntutnya. Dia menambahkan, yang membuat warga Keputih marah sepertinya pihak pengembang mempercepat pembangunan perumahan karena Januari 2022 sudah harus selesai. Sehingga proyek tersebut dikerjakan 24 jam. "Apa yang jadi keluhan warga selama ini, cukup banyak. Di antaranya masalah kemacetan. Ini sangat dirasakan terutama di wilayah Simpang Lima. Jalannya kecil, tapi dilalui kendaraan cukup banyak, sehingga menimbulkan kemacetan luar biasa. Ini karena akses keluar masuknya hanya di situ. Apalagi dekat kampus ITS," pungkasnya (mar)Editor : redaksi