Bebek Cabang Purnama Telah Berbadan Hukum Dan Terdaftar Di HaKI

avatar swaranews.com
Mat Sukri saat menunjukkan bukti badan hukum yang dimiliki oleh Koperasi Bebek Cabang Purnama. (Andi)
Mat Sukri saat menunjukkan bukti badan hukum yang dimiliki oleh Koperasi Bebek Cabang Purnama. (Andi)

Swaranews.com - Bebek Cabang Purnama sudah berbadan Hukum dengan nama Koperasi Bebek Cabang Purnama Dengan Nomor AHU-0003058.AH.58.01.26.TAHUN 2020, dan terdaftar di HaKI BEBEK CABANG PURNAMA.IDM0003552.

Saat ditemui di warung bebek Cabang Purnama, Mat Sukri sebagai ketua Koperasi Bebek Cabang Purnama menyampaikan kalau bebek Cabang Purnama mulai tahun 2020, sudah menjadi badan hukum.

"Untuk sementara kami melakukan pendataan bagi para pedagang yang mau menjadi anggota koperasi Bebek Cabang Purmana," ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Pria yang akrab disapa Cak Mat ini menjelaskan bahwa bagi para pedagang bebek Cabang purnama di manapun, yang belum mendaftar menjadi anggota, diharapkan secepatnya daftar menjadi anggota koperasi.

"Jika sampai dengan batas waktu yang kami tentukan belum daftar menjadi anggota, kami akan memproses secara hukum," tegasnya.

Cak Mat menyebutkan, psda awal tahun ini (2022), pihaknya sudah menunjuk pengacara untuk melakukan proses-proses hukum bagi pedagang yang menggunakan nama atau merk bebek Cabang Purmana, karena nama Bebek Cabang Purnama sudah terdaftar ke HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).

"Kami taat dan patuh kepada hukum yang berlaku dan hukum harus ditegakkan," pungkas Mat Sukri. (mar/and/

Berita Terbaru