DPRD Kota Surabaya Meminta Audit YKP

avatar amar
Cahyo Siswo Utomo, saat membacakan pandangan Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya. /Foto: tim
Cahyo Siswo Utomo, saat membacakan pandangan Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya. /Foto: tim

Swaranews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melaksanakan rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024 2054, Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penetapan Rumah Potong Hewan sebagai Perusahan Perseroan Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE. Pada rapat kali ini dihadiri oleh M. Ikhsan, S.Psi.,M.M., Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

Menanggapi hal itu, Cahyo Siswo Utomo, S.T., M.H selaku Juru Bicara dalam pandangan Fraksi PKS mempertanyakan kejelasan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang segera diserahkan sepenuhnya ke Pemkot Surabaya.

Baca Juga: DPRD Sarankan Pemilik Kos Lebih Selektif dalam Menerima Calon Penyewa

"Termasuk penyediaan perumahan yang layak dengan harga terjangkau bagi antrian rusunawa dan rusunami yang saat ini telah mencapai belasan ribu keluarga. Begitu juga dengan rekrutmen Direksi dan Komisaris PT YEKAPE," ujar Cahyo Siswo Utomo, di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Senin (18/11/2024).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini mengingatkan, sebelum lebih jauh membentuk Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE, perlu kiranya diberikan penjelasan, berkenaan dengan penyerahan aset YKP seluruhnya kepada Pemerintah Kota Surabaya, apakah telah selesai dilakukan audit? Dan bagaimana hasil audit aset tersebut? Fraksi PKS DPRD Surabaya meminta penjelasan dari Pjs Wali Kota.

"Fraksi PKS DPRD Surabaya juga mengingatkan, tujuan utama Perseroda adalah mencari keuntungan. Sehingga PT YEKAPE Perseroda harus memiliki rencana indikator kinerja keuangan yang achievable, measurable, sekaligus feasible dan profitable," papar Cahyo.

Dirinya menyatakan sebagai BUMD, PT YEKAPE Perseroda seharusnya dapat tetap menjalankan fungsi pelayanan umum ketika nanti ditetapkan.

"Dengan penetapan PT YEKAPE nanti sebagai Perseroda, selain diharapkan dapat memberikan kenaikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah, maka juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menyediakan solusi perumahan rakyat," sambungnya.

"Termasuk bagaimana dapat menyediakan perumahan yang layak dengan harga terjangkau, dengan memberikan solusi bagi antrian rusunawa dan rusunami yang mencapai belasan ribu keluarga di kota Surabaya," imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

Cahyo pun menyinggung berkenaan modal yang disetor Pemkot hingga saat ini sebesar 127 Miliar 128 Juta Rupiah.

"Perlu kiranya dijelaskan, bagaimana rencana bisnis PT Yekape Perseroda ke depan, dan hasil analisis investasi dari Pemkot, sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 dan 51 Raperda ini," ungkapnya.

Disamping itu, berkenaan dengan rekrutmen Direksi dan Komisaris, Fraksi PKS meminta agar pengangkatan Komisaris dan juga Direksi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Raperda ini dan peraturan lainnya.

"Dengan tetap menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54, dalam perekrutan Direksi dan Komisaris harus selalu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran," jelasnya.

Baca Juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

Menurut Cahyo, orientasi profit dan layanan umum mesti harus selalu menjadi mindset atau landasan keberadaan Direksi dan Komisaris.

"Termasuk keberpihakan kepada kepentingan warga kota Surabaya, yakni terpenuhinya hunian dan perumahan rakyat yang layak serta terjangkau, dan landasan itu harus dimiliki oleh Direksi dan Komisaris," terangnya.

Sedangkan berkaitan dengan anak perusahaan PT Yekape, Cahyo menambahkan, bahwa perlu kiranya dijelaskan jumlah anak perusahaan PT Yekape.

"Semoga anak perusahaan tersebut masih sejalan dengan tujuan pendirian PT Yekape Perseroda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Raperda ini," tutuo Cahyo Siswo Utomo. (Mar)

Berita Terbaru