DPRD Surabaya Datangi KPU RI, Perjuangkan Penataan Dapil Demi Keadilan Pemilih

avatar amar
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (kanan) saat di KPU RI. (Tim)
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (kanan) saat di KPU RI. (Tim)

Swaranews.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja strategis ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis (25/9/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran mengenai ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya yang dinilai semakin tidak proporsional.

Inisiatif ini didasari oleh data kependudukan yang menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kota Pahlawan telah secara konsisten melampaui angka 3 juta jiwa. Kondisi ini, menurut Komisi A, menuntut adanya penataan ulang dapil untuk memastikan representasi politik yang adil dan merata bagi seluruh warga.

Baca Juga: Anas Karno Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif dan Humanis

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan arahan yang jelas dari KPU RI, terutama pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. "Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan yang jelas, supaya masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang terkait penataan dapil," ujarnya.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya pada semester I Tahun 2025, jumlah penduduk tercatat sebanyak 3.008.760 jiwa. Angka ini terdiri dari 1.489.658 laki-laki (49,5%) dan 1.519.102 perempuan (50,5%). Jumlah ini menunjukkan stabilitas populasi di atas 3 juta jiwa jika dibandingkan dengan data Semester I 2024 (3.017.382 jiwa) dan Semester II 2024 (3.018.022 jiwa).

Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, yang akrab disapa Cak Yebe, menyoroti urgensi pemekaran dapil. Ia mengungkapkan bahwa salah satu dapil di Surabaya saat ini menampung hampir 1 juta penduduk, sebuah angka yang sangat besar dan berpotensi mengurangi kualitas keterwakilan.

“Kalau distribusi penduduk ini dibagi secara merata, Surabaya bisa memiliki lebih dari lima dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cak Yebe merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang bagi kota dengan jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa untuk memiliki hingga 55 kursi di DPRD. "Kondisi ini membuka peluang penataan ulang kursi atau pemekaran dapil di Surabaya," terangnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Pertegas Semua Anak Usia Sekolah Bisa Tertampung di SPMB 2026

Menindaklanjuti hasil konsultasi di Jakarta, Komisi A DPRD Surabaya berencana akan segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum mengenai mekanisme penataan dapil dan alokasi kursi DPRD untuk pemilihan di masa mendatang.

“Harapannya, representasi politik di Surabaya bisa benar-benar adil dan setara,” pungkas Syaifuddin Zuhri, menyuarakan komitmen dewan untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih berkeadilan bagi warga Kota Surabaya. (mar)

 

 

Baca Juga: Plh Wali Kota Dukuh Penuh Kebangkitan Ekonomi UMKM di Surabaya

 

 

 

Berita Terbaru