Swaranews.com — Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meninjau ulang rencana perubahan skema bantuan pendidikan dalam Raperda APBD 2026. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, usai rapat pembahasan bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) di ruang rapat Komisi A, Senin (20/10/2025).
Menurut Yona, kebijakan baru Pemkot yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa SMA/SMK swasta, sementara siswa negeri hanya mendapat bantuan seragam, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial.
Baca Juga: Anas Karno Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif dan Humanis
“Kebijakan ini tidak memenuhi asas keadilan. Baik siswa negeri maupun swasta sama-sama berasal dari keluarga miskin atau pramiskin. Jika bantuan biaya pendidikan untuk siswa negeri dihapus, pasti akan timbul polemik di bawah,” ujarnya.
Berdasarkan data, terdapat 16.800 siswa SMA/SMK penerima Beasiswa Pemuda Tangguh, terdiri atas 9.858 siswa swasta dan 6.942 siswa negeri. Selama ini, seluruh penerima memperoleh bantuan biaya pendidikan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dikirim langsung ke rekening siswa.
Namun pada tahun anggaran 2026, Pemkot Surabaya berencana menghapus bantuan tunai bagi siswa negeri dan menggantinya dengan bantuan seragam. Sementara itu, bantuan bagi siswa swasta akan naik menjadi Rp500.000 per bulan.
“Kenaikan untuk siswa swasta dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 memang bagus, tapi terlalu tinggi. Ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial,” kata Yona.
Ia menegaskan, Komisi A tidak menolak peningkatan bantuan bagi siswa swasta. Namun, besaran bantuan diminta disesuaikan secara proporsional, serta kuota penerima diperluas agar lebih banyak keluarga miskin bisa menikmati program tersebut.
“Lebih baik bantuannya dinaikkan menjadi Rp250.000, tapi kuotanya dua kali lipat. Jadi lebih banyak keluarga miskin yang tercover,” tambahnya.
Selain itu, Yona menyoroti mekanisme baru penyaluran dana yang akan ditransfer langsung ke rekening sekolah, bukan ke siswa. Menurutnya, sistem ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.
Baca Juga: DPRD Surabaya Pertegas Semua Anak Usia Sekolah Bisa Tertampung di SPMB 2026
“Kalau dana ditransfer ke sekolah, harus ada pengawasan. Jangan sampai ada penyimpangan, misalnya SPP tidak sampai Rp500.000 tapi sekolah tetap menerima penuh,” tegasnya.
Yona juga mengingatkan agar Pemkot tidak terburu-buru menjalankan kebijakan baru tanpa kajian mendalam, karena berisiko memicu kegaduhan di masyarakat, khususnya di kalangan keluarga miskin penerima bantuan.
Komisi A, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesenjangan antar pelajar.
“Kami akan mendorong agar TAPD dan Pemkot meninjau ulang nilai bantuan dan sistem penyalurannya. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah sosial,” pungkas Yona.
Pemkot Surabaya: Perubahan untuk Efisiensi dan Ketepatan Sasaran
Sementara itu, Kepala Bapemkesra Kota Surabaya, Arif Boediarto, menjelaskan bahwa perubahan skema bantuan merupakan bagian dari restrukturisasi pengelolaan dana Kader Surabaya Hebat (KSH) agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Mulai tahun 2026, pengelolaan KSH akan dialihkan ke tingkat kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp250 miliar.
Baca Juga: Wawali Armuji: Pancasila adalah Jangkar Moral Bangsa
“Dengan diturunkan ke kecamatan, koordinasi dan kreativitas di wilayah bisa lebih efektif,” terang Arif.
Ia menambahkan, perubahan mekanisme penyaluran dana — yang langsung ditransfer ke sekolah — bertujuan memastikan dana benar-benar digunakan untuk pendidikan.
“Kalau dana dipegang anak, kadang tidak semua digunakan untuk sekolah. Jadi nanti langsung ke sekolah supaya tepat sasaran,” jelasnya.
Arif menegaskan, Pemkot tidak bermaksud mengurangi bantuan, tetapi menyempurnakan sistem agar lebih transparan dan efisien. Ia memastikan koordinasi dengan DPRD akan terus dilakukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik.
“Kita ingin semuanya matang sebelum dijalankan. Tujuannya tetap sama: memastikan tidak ada anak Surabaya yang putus sekolah karena persoalan biaya,” tandasnya. (Mar)
Editor : redaksi