Swaranews.com - Rapat Koordinasi antara Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan beberapa dinas terkait menghasilkan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kali ini koordinasi dilakukan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas pendidikan. Hal itu dilakukan karena ada informasi putus kontrak di bidang garap Puskesmas Manukan Kulon dan gedung SMP Tambak Wedi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir di Jalan Yos Sudarso Surabaya. Dia mengatakan pihaknya perlu melakukan itu dalam rangka kontrol atau pengawasan. Harapannya, jangan sampai layanan pada masyarakat terganggu.
Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
“Contohnya, di Puskesmas Manukan Kulon. Dengan adanya putus kontrak, pendapatan akan berkurang. Terutama pendapatan yang bersifat kapitasi. Tadi disampaikan berkurang sekitar sepuluh juta rupiah per bulan. Nah ini mudah-mudahan jadin catatan buat Pemkot Surabaya terkait tender dan pelelangan,” ujar dokter Akma, sapaan akrab Akmarawita, Rabu (7/1/2026) siang.
Dia meminta Pemkot Surabaya lebih menegakkan SOPnya kembali dalam memilih kontraktor untuk pengerjaan proyek pembangunan-pembangunan berikutnya, Seperti pembangunan SMP di Tambak Wedi. Rencananya, Tahun 2026 ini SMP tersebut sudah menerima siswa baru untuk kelas 7.
“Masyarakat sekitar Tambak Wedi tentu sudah menyambut baik. Namun dengan adanya ini, ada potensi tertunda,” terang Akma.
Dirinya menjelaskan bahwa hasil rapat tadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyampaikan bahwa sebelum tahun ajaran baru, minimal satu lantai selesai. Jadi akan ada tender ulang. Kemudian dilanjutkan pembangunannya dengan harapan satu lantai ini selesai sebelum PPDB di Juni - Juli 2026.
"Sambil mempersiapkan sumber dayanya dan infrastruktur lainnya.
Baca juga: Siswa Baru Dibekali Literasi Digital, Antinarkoba, hingga Cek Kesehatan Gratis
Akmarawita berharap Pemkot Surabaya lebih memperkuat SOP tender proyek. Termasuk beberapa kontraktor yang sudah di blacklist ataupun berganti nama, harusnya hal itu tidak lagi terulang. Harus ada pengetatan skrining dan evaluasi. Bahlan ada masukan, pemantauan evaluasi pembangunan yang setiap saat standby itu yang biasanya dapatnya 1% bisa ditingkatkan menjadi 3%.
"Sehingga evaluasi dan pemantauannya bisa lebih optimal lagi,” pungkas dr. Akmarawita
Aly Murtadlo, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan di Sekretariat Daerah Kota Surabaya menyampaikan bahwa pada awalnya proyek tersebut sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cuma di tengah perjalanan proses pembangunan terjadi kendala kekurangan modal.
Baca juga: Pemkot Surabaya Waspadai Paparan Ideologi Ekstrem, Orang Tua Diminta Lebih Peduli
“Kemudian kami cek kembali dan evaluasi. Mereka sudah dapat tambahan modal dan kami yakin untuk bisa menyelesaikan. Tetapi kenyataannya memang tidak bisa memenuhi. Ketika sebuah pengerjaan tidak memenuhi waktu yang ditentukan, terkadang masih ada perpanjangan waktu dan dalam perpanjangan waktu tersebut mereka dikenakan denda,” ungkapnya.
Aly menegaskan, kalau sudah diberi perpanjangan waktu masih saja tidak bisa menyelesaikan. Maka diblacklist dan putus kontrak. Pelaksanaannya langsung diambil alih oleh Pemkot Surabaya.
“Langkah selanjutnya ya harus dilanjutkan agar tidak merugikan masyarakat. Prosesnya hitung ulang. Kalau hasil hitungannya dana pembangunan konstruksi itu di atas empat ratus juta rupiah harus dilelang,” tutup Aly Murtadlo. (Adv)
Editor : redaksi