Swaranews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur menyampaikan hasil kajian hukum terkait polemik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menyeret nama mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kajian tersebut, LBH Ansor Jatim menilai tuduhan korupsi tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak boleh dibangun atas dasar asumsi, tekanan opini publik, ataupun perbedaan pandangan kebijakan. Menurutnya, dalam hukum pidana—terutama tindak pidana korupsi—pembuktian harus memenuhi seluruh unsur delik secara utuh dan bersifat kumulatif.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan tiga unsur pokok, yakni adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta timbulnya kerugian keuangan negara. Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan.
“Dalam hukum pidana, unsur-unsur ini bersifat kumulatif. Gagal membuktikan satu unsur saja sudah cukup untuk menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Syahid.
LBH Ansor Jatim menilai, dalam perkara kuota haji tambahan terdapat kelemahan mendasar pada dua unsur penting, yakni unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara. Terkait kerugian negara, Syahid menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss).
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada hasil audit atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga negara lain yang secara undang-undang berwenang melakukan audit kerugian negara. Kerugian negara, kata dia, tidak dapat ditafsirkan atau ditentukan secara sepihak oleh penyidik maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Kerugian negara bukan asumsi, bukan dugaan, dan bukan tafsir. Ia harus dibuktikan melalui mekanisme audit oleh lembaga yang berwenang. Tanpa itu, unsur kerugian negara secara hukum belum terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, LBH Ansor Jatim juga menyoroti unsur perbuatan melawan hukum. Menurut mereka, kebijakan penetapan kuota haji tambahan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut, Menteri Agama diberikan kewenangan administratif untuk menetapkan dan mengelola kuota tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: PW GP Ansor Jatim Apresiasi Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 3.3 Ton Ganja asal Thailand
Kewenangan tersebut, lanjut Syahid, merupakan kewenangan administratif yang bersumber langsung dari undang-undang, bukan diskresi bebas yang dapat dikriminalisasi. Oleh karena itu, pejabat negara tidak dapat dipidana semata-mata karena kebijakan yang diambilnya sepanjang kebijakan tersebut berada dalam koridor kewenangan dan prosedur yang sah.
“Dalam hukum administrasi negara, pejabat tidak dapat dipidana karena kebijakannya. Kebijakan adalah wilayah kewenangan administratif. Jika terdapat perbedaan tafsir atau keberatan, mekanismenya adalah evaluasi administratif atau politik, bukan pemidanaan,” jelasnya.
LBH Ansor Jatim menegaskan bahwa prinsip pemerintahan yang sah (wetmatig bestuur) melindungi pejabat publik yang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Perbedaan penilaian terhadap suatu kebijakan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, terlebih sebagai tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ansor Jatim Gelar Ecomomic Forum 2026
Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, LBH Ansor Jatim menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka mengingatkan agar penegakan hukum tetap berpegang pada asas kepastian hukum dan tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi kebijakan.
“Penegakan hukum yang adil bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak digunakan di luar koridor yang telah ditetapkan undang-undang,” pungkas Syahid.
Editor : redaksi