Swaranews.com - Danramil Tambaksari Kapten Inf Ibnu Suwardho bersama stage holder Kecamatan Tambaksari melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan atau razia masker bertempat di Jl. Kapas Krampung Kelurahan Rangkah.
Target dari kegiatan ini adalah pelanggar protokol kesehatan bagi para pengguna jalan baik R2 maupun R4 yang melintasi jalan Kapas Krampung Kelurahan Rangkah kecamatan Tambaksari, Selasa(19/01/2021).
Baca juga: Proses Pembangunan Jembatan di Klampis Twrus Berjalan, TNI dan Warga Perkuat Akses Penghubung Desa
Kapten Inf Ibnu Suwardho menjelaskan kepada wartawan, bahwa Selain merazia, petugas pun turut mensosialisasikan anjuran prokes yang biasa disebut 5M diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun,mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Babinsa Kebomas Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos Humanis
"Harapannya, dengan razia masker ini mampu menurunkan angka penularan virus covid -19. Kitasemua ingin pandemi ini cepat berakhir dengan penerapan prokes dan disiplin,” ucap Danramil.
_Kapten Ibnu memaparkan ,pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker sebanyak 40 orang.
Baca juga: Pendampingan Babinsa Wringinanom Perkuat Semangat Petani Wujudkan Ketahanan Pangan
"Para pelanggar yang terjaring,dilakukan penilangan kartu identitas, selanjutnya membayar sanksi/denda sebesar Rp. 150.000,- yang harus dibayar ke kas daerah melalui rekening Bank Jatim",jlentrehnya.
Editor : redaksi